Monday, September 29, 2014

Kejati Jatim stop pengusutan sebagian Kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya

Kejati Jatim stop pengusutan sebagian Kasus Dana Hibah Pemkot Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya yang diterima ratusan organisasi masyarakat (ormas). Hanya beberapa organisasi penerima yang nominal hibahnya bernilai miliaran rupiah yang tetap diusut.


Dana hibah tahun 2011-2012 tersebut memang mengalir ke ratusan ormas dan lembaga di Surabaya untuk pembangunan mushola, takmir masjid dan sekolah. Nominal hibah untuk masing-masing ormas dan lembaga ini rata-rata puluhan juta rupiah saja sedangkan penerima hibah senilai miliaran diantaranya KONI Surabaya, Pramuka dan PKK.


Baca juga: Pemprov Jatim segera salurkan lagi dana Bansos dan Hibah dan Emosi Ketua KONI Surabaya malah semangati penyidik Kejati Jatim


“Untuk penerima ormas-ormas seperti masjid dan musala tidak dilanjutkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, dikonfirmasi Lensa Indonesia.


Kasus dana hibah Pemkot Surabaya ini diusut Kejati Jatim sejak 2013 lalu. Semula, Kejaksaan menemukan bukti dugaan penyelewengan setelah banyak penerima dana hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dalam laporannya. Ditemukan juga banyak penerima fiktif sehingga dilakukan pemeriksaan keterangan. Sebagian saksi mengaku menerima dana hibah atas bantuan oknum DPRD Surabaya periode 2009-2014.


Saat ini, Kejati Jatim masih fokus pada dugaan penyelewengan dana hibah dengan penerima KONI Surabaya. Diterima tahun 2012, dana tersebut dikucurkan untuk pengembangan 41 cabor di bawah KONI Surabaya. Dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut diduga disimpangkan.


Rohmadi mengatakan, hingga kini penyidikan kasus KONI Surabaya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. “Beberapa hari lalu BPKP meminta dokumen tambahan ke kita untuk keperluan audit,” ujarnya.


Untuk diingat, dana hibah yang diusut Kejaksaan dikucurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Dana hibah bermasalah karena

kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment