Friday, September 26, 2014

Koperasi dan UMKM perlu perlindungan hukum

Koperasi dan UMKM perlu perlindungan hukum




Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, para pelaku usaha di Tanah Air ternyata menanti dan perlu kepastian status hukum.


Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah saat menghadiri acara diskusi panel strategi perlindungan koperasi dan UMKM di Jakarta, Kamis (25/9/2014).


Baca juga: Hadapi serbuan MEA 2015, Indonesia perlu program magang dan Galau hadapi serbuan tenaga kerja asing, MEA 2015 di depan mata


Ia menjelaskan, bahwa semua pihak terkait harus duduk bersama untuk menentukan batasan-batasan yang jelas dalam segi hukum yang harus dibuat agar tak ada pihak yang memanfaatkan hukum tersebut untuk kepentingan golongannya.


“Pelaku bisnis butuh kepastian hukum. Garisnya harus jelas, orang harus tahu konsekuensi dari tindakan yang diambilnya,” ucap Euis.


Ia menambahkan, hukum perlindungan untuk koperasi dan UMKM juga harus sinkron dengan kondisi di lapangan agar bisa diterapkan dan memberi manfaat bagi usaha bisnis yang bersaing di pasar dengan konsumen sekitar 600 juta orang tersebut.


“Hukum bertujuan sebagai payung hukum serta perlindungan khususnya untuk masyarakat yang perlu ditolong dan dilindungi, sangat percuma jika hal ini tak sampai diterapkan hingga ke level bawah. Oleh sebab itu sangatlah diperlukan sosialisasi serta edukasi yang berkesinambungan,” tandas Euis.


Menurut data Kementerian Perindustrian, jumlah unit usaha IKM di Indonesia bertambah mulai tahun 2012 hingga triwulan II 2014. Dan telah tecatat IKM pada 2012 sejumlah 3,2 juta, 2013 sejumlah 3,4 juta dan triwulan II 2014 3,6 juta.


Co editor: Andika Eldon


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment