LENSAINDONESIA.COM: Maraknya isu penculikan anak kemudian kepalanya dipenggal untuk tumbal Proyek Tol Surabaya-Mojokerto dimanfaatkan betul oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kusnadi (62) warga Jl Menganti Gresik, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat, nekat menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu, keliling di kawasan Manukan untuk memberi penyuluhan agar warga waspada terhadap penculik. Akibatnya, dia diringkus petugas sungguhan dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Berbekal atribut Polri palsu yang dibelinya di Gembong dan Wonokromo seharga Rp 200 ribu, kakek 5 cucu ini mengaku sebagai Aiptu Bambang yang dinas di Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Dia mendatangi rumah-rumah warga dan sekolah dasar di kawasan Manukan untuk mengingatkan agar warga waspada terhadap kasus penculikan anak karena pelaku dengan kejam akan memenggal kepala korban lalu dijadikan tumbal Proyek Tol Surabaya-Mojokerto.
Baca juga: Polisi terus buru pelaku lain penyebar isu penculikan anak dan Penyebar isu penculikan anak ternyata seorang pengangguran
Dari aksinya yang dilakukan sejak lima bulan terakhir ini, polisi gadungan itu mendapat uang jasa `penyuluhan` dari warga yang akhirnya termakan dengan isu penculikan anak. “Saya terpaksa melakukan hal seperti ini. Hutang saya banyak, sementara penghasilan sebagai tukang pijat tidak tetap,” ujar Kusnadi pada penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di kawasan Manukan ada seorang pria beratribut Polri sering keliling ke pemukiman dan sekolah dasar di kawasan itu untuk mengabarkan berita bohong tentang penculikan anak.
“Setelah menindak lanjuti laporan masyarakat, anggota berhasil mengamankan tersangka yang mengenakan atribut Polri. Modusnya mendatangi rumah warga dan sekolah untuk memberi imbauan tentang penculikan anak. Padahal yang disampaikannya itu bohong. Dari hasilnya menyebar isu penculikan anak kemudian berpura-pura memberi imbauan itu, dia mendapat uang `sangu` dari warga” terang AKBP Sumaryono.
Polrestabes Surabaya mengamankan seragam dan atribut Polri palsu serta motor Suzuki Smash L 2220 HE yang digunakan polisi gadungan ini sebagai sarana kejahatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini dijerat pasal berlapis yakni 378 KUHP dan pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment