Saturday, September 27, 2014

SBY: Siapa yang beri mandat DPRD pilih kepala daerah?

SBY: Siapa yang beri mandat DPRD pilih kepala daerah?




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kekecewaannya dengan pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang Undang.


Dalam wawancara eksklusif dengan Suara Demokrat di Washington DC, SBY, yang juga Presiden RI , mempersoalkan sikap para politisi Senayan yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.


Baca juga: Video tanggapan SBY atas hasil voting DPR RI Tentang RUU Pilkada dan Gagal dukung Pilkada langsung, SBY ungkapkan kekecewaan di Washington


“Saya ingin tanyakan kepada saudara-saudara saya para politisi, siapa yang memberi mandat kepada DPRD untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota,” kata SBY seperti dikutip dari YouTube, Sabtu (27/09/2014).


SBY mengatakan, pemilu legislatif baru saja dilaksanakan beberapa bulan lalu. Rakyat saat itu memilih wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD tidak tahu dan tidak pernah membayangkan jika ada rencana bahwa gubernur, bupati dan walikota akan dipilih oleh wakil rakyat yang mereka pilih, rakyat langsung.


“Rakyat tidak tahu, berarti pemilu legislatif kemarin tidak klop antara yang dipikirkan dan diyakni rakyat bahwa dia hanya memilih wakil rakyat, kelak kemudian akan memilih gubenur bupati dan walikotanya secara langsung. Karena rakyat saat pemilihan legislatif tidak tahu dan tidak pernah membayangkan kalau yang memilih pemimpinnya adalah DPRD. Maka kedaulatan diambil alih DPRD. Dan rakyat disuruh apa. DPRD mau bagi-bagi gubernur ini siapa, bupati ini siapa, wali kota ini siapa. Rakyat dikemanakan. Saya nyatakan ini kemunduran,” tegasnya.


SBY lalu menyinggung mengenai peran, tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dalam Undang-undang Pemda tahun 2004 ataupun revisi UU Pemda yang baru saja disahkan DPR. Menurut SBY, undang-undang itu tidak secara tegas memberi kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.


“Dan dalam undang-undang yang mengatur peran, tugas, fungsi dan wewenang, apakah undang tahun 2004, dan saya pikir Undang-undang Pemda yang baru yang akan terbit tahun ini juga tidak secara eksplisit memberi kewenangan itu kepada DPRD. Dari mana power DPRD tiba-tiba memilih gubernur, bupati dan wali kota? Yang rakyat pahami memilih mereka semua secara langsung,” pungkas SBY.


Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang Jumat (26/9) dini hari tadi. Sebanyak 226 anggota DPR memilih pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sementara 135 anggota DPR memilih pilkada langsung. Dalam sidang yang berlangsung panas itu, Fraksi Demokrat memilih walk out.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment