Monday, September 29, 2014

Warga Sukomunggal korban box culvert tuntut ganti rugi dipercepat

Warga Sukomunggal korban box culvert tuntut ganti rugi dipercepat




LENSAINDONESIA.COM: Pengerjaan proyek box culvert di sepanjang jalur Simo Jajar-Sukomanunggal-Banyuurip ternyata menyisakan masalah bagi warga yang merasa dirugikan. Sampai saat ini, dari total 650, sebanyak 65 persil tanah terdampak belum juga mendapat ganti rugi. Dari jumlah itu, 31 diantaranya berada di wilayah Sukomanunggal.


Padahal, proses pembebasan lahan sudah dimulai sejak tahun 2011, namun hingga kini belum selesai. Akibatnya, warga yang merasa dirugikan melaporkan ke DPRD Surabaya, Senin (29/9/2014).


Baca juga: Proyek Box Culvert Banyu Urip didemo warga Tandes dan Proyek Box Culvert Banyu Urip sebabkan ruas jalan ambrol


Belasan warga Sukomanunggal mempertanyakan nasib persilnya yang tak menerima ganti rugi Pemkot Surabaya. Padahal menurut warga, proses pemenuhan syarat ganti rugi sudah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. “Belum ada pelunasan sejak 2012 sampai sekarang. Apalagi selama ini tidak ada komunikasi dengan warga,” ujar Ahmad Kumpul, warga Sukomanunggal 109.


Tak hanya Ahmad, Ketua RT 4 RW 02, Sukomanunggal Suwaji, menyebutkan, di RT 4 setidaknya ada empat warganya yang juga belum menerima ganti rugi. Ia mengaku, tak menerima konfirmasi sedikitpun dari Pemkot Surabaya terkait proses pembayaran.


Adapula salah seorang warganya yang dipersulit pihak terkait untuk mengurus sertifikat kepemilikan persil. Ia meminta agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan membantu proses ganti rugi tersebut. “Kalau proyek ini serius, mestinya dibantu untuk dipercepat. Sumur kami juga bau karena pembangunan yang lama,” urainya.


Menanggapi itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati, mengakui ada kendala dalam proses ganti rugi untuk warga Sukomanunggal. Salah satunya terkait kelengkapan administrasi sebagai bentuk pemenuhan syarat penerima ganti rugi. “Ada kendala yang harus diketahui, salah satunya soal perbaikan sertifikat yang rusak, sertifikat hilang, hingga ahli waris pemilik persil,” terangnya.


Sejauh ini, imbuh Erna, pihaknya sudah pro aktif dengan melakukan pendataan baru. Salah satunya dengan berkoordinasi terkait peta bidang dengan BPN Surabaya. “Disamping itu proses ada aprisal, dibawa ke BPN lalu ke pusat. Bisa memakan waktu satu bulan,” tegasnya.


Sementara itu, Kasi Survey Pengukuruan dan Pemetaan BPN Surabaya, Krisjoko menjelaskan, pihaknya telah usai melakukan pengukuran peta bidang. Hanya saja, ada beberapa warga yang menurutnya justru meminta dilakukan pengukuran sendiri. “Kami sudah lakukan pengukuran sesuai mekanisme. Tapi masih saja ada warga yang mengulang pengukuran di lokasi,” bebernya.


Bersamaan, Ketua DPRD Surabaya, Armuji meminta agar Dinas PU Bina Marga dan Pematusan segera menuntaskan tugasnya sesuai target yang ditentukan. Ia juga berharap dinas terkait berkoordinasi lebih baik dengan warga agar persoalan ganti rugi terselesaikan sepenuhnya. “Diselesaikan dengan baik. Agar warga tenang, dan proyeknya juga lancar sesuai target awal,” pintanya.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment