Thursday, September 25, 2014

Prof Dr Johnny Ibrahim dikukuhkan jadi Guru Besar Ubhara

Prof Dr Johnny Ibrahim dikukuhkan jadi Guru Besar Ubhara




LENSAINDONESIA.COM: Prof Dr Johnny Ibrahim SH SE MHum MM dikukuhkan menjadi Guru Besar (Gubes) baru Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.


Pengukuhan dilaksanakan oleh Rektor Ubhara Dr Suharto Drs SH MHum di Kampus Ubhara Kamis, (25/09/2014).


Baca juga: Ubhara Surabaya berangkatkan 10 mahasiswa ke Thailand dan Setelah India dan Thailand, Ubhara siap kirim mahasiswa ke Belanda


Menurut rektor, ada tiga hal yang wajib dijalankan guru besar pertama, harus sabar agar bisa mengeksplorasi keahliannya, kepada dosen dan mahasiswa.


“Guru yang baik harus bisa menghasilkan mahasiswa berprestasi atau bisa melebihi kemampuan guru besar itu sendiri. Sehingga prestasi itu akan bertebaran di Ubhara,” kata Suharto usai pengukuhan.


Yang kedua, lanjutnya, harus punya koleksi buku yang memadai agar wawasan terus berkembang dan ditularkan ke mahasiswa. Dan ketiga, tak boleh pelit terhadap ilmu.


“Harapan saya, guru besar bisa menyinari, memberi bimbingan dan wawasan luas kepada dosen dan mahasiswa,” tuturnya.


Ia juga berharap, agar guru besar berkepribadian mulia. Ketika diberikan amanah, kedudukan, harus membawa manfaat.


“Semakin banyak guru besar di Ubhara pasti akan berdampak pada kualitas pendidikan,” katanya.


Kedepan Suharto yakin Ubhara mampu bersaing dengan universitas yang punya nama besar seperti Unair, Brawijaya, dan ITS.


“Kami sangat optimis bisa sejajar dengan universitas yang punya nama besar, karena kami akan terus berkembang. Dengan tambahan satu guru besar, sekarang kami punya sembilan yang terdiri lima guru besar tidak tetap, dan empat orang guru besar tetap,” ujarnya.


Sebelumnya Ubhara telah mengukuhkan tiga guru besar masing-masing adalah Prof Dr Prasetijo Riyadi SH MHum (Gubes Hukum), Prof Dr Pribadiono MM (Gubes Ekonomi), dan Prof Dr Sadjijono SH MH (Gubes Hukum).


Dalam Pidato Ilmiahnya, Prof Johnny menyampaikan tentang Fungsi Analisis Ekonomi Terhadap Hukum: Fungsi dan Kedudukannya Dalam Ilmu Hukum.


Tema ini menurutnya, diangkat berdasarkan penelitian dan pengamatan Prof Johnny bidang yang disebut Analisis Ekonomi Terhadap Hukum atau sering dipertukarkan dengan pendekatan ekonomi terhadap hukum di Indonesia.


“Selama ini perkembangannya sangat lambat, dan sangat sedikit tuliasan yang membahasnya baik dalam jurnal ilmiah, maupun dalam bentuk buku. Padahal diberbagai sekolah hukum (Law School) di Amerika, daratan Eropa, dan Asia termasuk negara tetangga Singapura, telah mengajarkannya sebagai bagian dari kurikulum tetap.


“Hal ini tidak boleh terjadi, karena penrugikan perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia,” katanya.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment