Monday, September 29, 2014

Lima sahabat sejak kecil kompak bisnis Narkoba

Lima sahabat sejak kecil kompak bisnis Narkoba




LENSAINDONESIA.COM: Jaringan Narkoba yang berisi lima pencandu dan pengedar Narkoba jenis sabu, ineks dan ganja, dibekuk Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Namun sayang, meski panen tangkapan, polisi belum berhasil menangkap bandar besarnya.


Pengungkapan jaringan Narkoba yang anggotanya sudah bersahabat sejak kecil itu berawal dari Yuyun (37) warga Jl Jagir Sidomukti, di tempat kosnya Jl Manukan Tengah. Dari tangannya petugas dapat mengamankan sabu seberat 2,36 gram, ganja kering 7,76 gram dan ineks 1,5 butir.


Baca juga: Komplotan Narkoba Apartemen Metropolis cuma dituntut ringan dan Pengedar sabu simpan tujuh poket dalam bra


Setelah dilakukan pengembangan, petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menciduk Andrey (30) warga Jl Kali Rungkut yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilanjutkan ke pemasok Narkoba, yakni Nandang (41) warga warga Jl Bendul Merisi Selatan dengan barang bukti dua timbangan elektrik.


Tersangka Nandang sendiri merupakan pengedar Narkoba yang mamasok kedua tersangka yang ditangkap lebih dulu. Setelah Nandang, giliran Eza (32) warga Jl Amir Mahmud yang dibekuk saat datang ke kamar kos untuk menagih uang hasil penjualan Narkoba.


Setelah dilakukan pengembangan terhadap pengedar Narkoba ini, Petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Aditya alias Ivan (33) di Jl Ahmad Yani, dengan barang bukti ganja kering seberat 397,74 gram. Barang itu diakui didapat dari Agus (DPO), dengan transaksi sistem ranjau. Hingga berita ini diunggah, Agus masih belum berhasil dibekuk polisi.


Kasuubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, kelima tersangka anggota jaringan Narkoba yang masing-masing sudah kenal sejak kecil itu dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment