Monday, September 29, 2014

MK tolak gugatan UU MD3, PDIP cs kalah lagi

MK tolak gugatan UU MD3, PDIP cs kalah lagi




LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).


Putusan dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.


Baca juga: Gugatan UU MD3 ditolak, PDIP berencana laporkan komite etik MK dan PKS tidak mau pusing polemik pemilihan pimpinan DPR


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin sore, (29/09/2014).


Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.


MK menerima eksepsi pihak terkait antara lain caleg terpilih yang berasal dari Golkar, PPP, PKS yang menilai PDIP tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.


MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, Mahkamah menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri. Hal demikian lazim dalam sistim presidensial dan multi partai.


Menurut mahkamah, mekanisme pemilihan pimpinan DPR merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legalicy. “Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.


Patrialis juga menyinggung di DPR tidak ada parpol yang menang mutlak. Artinya, tidak ada parpol yang menguasai DPR.


Adapun Pengujian perkara 73/PUU-XII/2014 dari PDI Perjuangan tentang Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3. Gugatan diajukan karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon yaitu PDIP selaku pemenang pemilu. Adanya ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengatur pemangku jabatan di parlemen dipilih langsung oleh anggota DPR. Tidak melalui parpol sesuai porsi perolehan kursi sebagaimana yang diatur Pasal 82 UU MD3 sebelum diganti.


Sementara itu, dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment