LENSAINDONESIA.COM: Rencana islah Partai Golkar dan akan mendaftarkan calon kepala daerah, disambut positif Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh Golkar. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada. Pada pasal 36 tentang pendaftaran pasangan calon, diatur ketentuan jika SK kepengurusan dalam sengketa di pengadilan.
Baca juga: Kubu Agung: Islah yes, banding PTUN jalan terus dan Agung Laksono mengaku terpaksa islah dengan Ical. Ini alasannya
Pada ayat 3 pasal tersebut, disebut bahwa islah dimungkinkan agar pencalonan dari partai yang bersengketa bisa mengajukan pasangan calon dalam Pilkada pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.
“Apabila dalam proses penyelesaian sengketa belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan partai politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan partai politik sesuai peraturan perundangundangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian,” bunyi ayat 3 pasal 36 PKPU nomor 9 tahun 2015.
Menjelaskan hal ini, Komisioner KPU Ferry Rizkiyansyah menjelaskan maksud ‘KPU menerima kepengurusan parpol hasil kesepakatan perdamaian’, yaitu bukan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan sebelumnya.
Melainkan SK kepengurusan islah antara kubu Agung dan Ical. Setelah itu, kepengurusannya didaftarkan ke Kemenkumham sebelum masa pendaftaran calon pilkada 26-28 Juli.
“Iya (kepengurusan hasil perdamaian), didaftarkan ke kemenkumham sesuai pasal 36 ayat 3 PKPU 9/2015,” ucap Ferry, Senin (25/5/2015).
Namun, ia menolak berkomentar mengenai apakah SK islah akan berlaku tetap. Alasannya, KPU hanya mengatur ketentuan untuk pilkada.
“Itu internal mereka yang mau berdamai,” kata mantan ketua KPU Jabar itu.@sita/dtk
0 comments:
Post a Comment