LENSAINDONESIA.COM: Sidang gugatan praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan digelar Senin (25/5/2015).
Novel mengatakan tindakan penangkapan dan penahanan dirinya tidak sesuai prosedur. Ia mengatakan menjelaskan gugatan praperadilan yang dilayangkan 1 Mei lalu, adalah bentuk koreksi terhadap kinerja Polri.
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan ajukan praperadilan lagi dan Novel Baswedan laporkan penyidik Polri ke Ombudsman
“Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran,” ujarnya.
“Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri,” tuturnya.
Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.15 WIB untuk menjalani sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu.
Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dimulai. Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Hal tu dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan. @sita/bbs
0 comments:
Post a Comment