LENSAINDONESIA.COM: Oei Alimin Sukamto Wijaya jadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdana di ruang Garuda, Rabu (27/5/2015) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro dari Kejari Surabaya mendakwa pelaku penganiayaan ini dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 dan 335 ayat 1.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, penganiayaan bermula pada 4 Agustus 2012 di Hotel Meritus. Saat itu Oei Alimin sedang pesta minuman berakohol.
Baca juga: Ada yang istimewa dalam sidang penganiayaan adik-kakak di PN Surabaya dan Pilih hadir di Kongres PDIP, vonis terdakwa penganiayaan ditunda
Saat melihat korban Haryono Winata (pemilik Hotel Meritus) di meja lain, terdakwa menghampiri korban dan menawari minuman, namun ditolak. “Penolakan itu membuat terdakwa marah dan mengambil lampu meja lalu melemparkannya ke korban,” ujar Jaksa Hendro saat membacakan dakwaan.
Tak terima dengan perlakuan terdakwa, pemilik Hotel Meritus tersebut melaporkan masalah ini ke Polsek Genteng.
Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa, pengacara Oei Alimin, M Soleh tidak mengajukan eksepsi. “Untuk mempercepat persidangan kami tidak ajukan eksepsi,” ujarnya kepada Majelis Hakim. @*/ik
0 comments:
Post a Comment