LENSAINDONESIA.COM: Tim Satuan Khusus Pemebarantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Garut Jawa Barat, melakukan upaya paksa menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), dan Kantor DPPKAD Garut.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khsusus, Surayadi Sembiring, SH, MH, mulai melakukan penggeledahan Selasa (26/5/2015) sejak pukul 09.00 sampai dengan Pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kejari Garut tetapkan satu tersangka korupsi pengadaan buku disdik dan APPSI Garut tolak wacana bupati tarik dana CSR dari pedagang pasar
Tim yang beranggotakan delapan orang jaksa ini, memeriksa dan mengambil sejumlah berkas yang berada di ruangan Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut, yang dibutuhkan melengkapi data. Setelah selesai menggeledah Dinas Pendidikan, tim
juga bergerak ke kantor DPPKAD Garut, yang berlamat di Jalan Kiansantang.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sapta Subrata, SH, MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Garut, Surayadi Sembiring, SH, MH dan Kepala Seksi Intelejent, Hery Somantri, SH MH, mengatakan, upaya paksa pengeledahan dua Dinas ini dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Garut tahun 2010.
Dikatakannya, pengeledahan ini sebagai pengembangan persidangan terdakwa Eutik Karyana, mantan Kepala Bidang Pendidikan
Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan, yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Garut.
“Kami lakukan penggeledahan secara paksa sebagai pengembangan fakta persidangan terdakwa Eutik Karyana,” katanya.
Dari hasil penggeledahan ini, pihak Kejaksaan Negeri Garut, menetapkan satu orang tersangka, yakni HS, yang saat itu bertugas sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik SMP tahun 2010. “Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial HS,” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut, belum melakukan penahanan terhadap HS, menurutnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan.
Diakuinya, HS saat bertindak sebagai Ketua Panitia lelang, ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi, hal ini dilakukan berdasarkan alat bukti. Dimana hasil penggeledahan tadi hanyalah sebagai untuk melengkapi data yang sudah ada.
Untuk diketahui, kasus Pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik SMP terjadi pada tahun 2010, dengan kerugian uang Negara mencapai Rp1,8 miliar dari pagu anggaran Rp7,735 miliar.
Buntut diseretnya HS jadi tersangka, praktis perusahaan yang pemenang tender, PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta
Pratama ‘galau’. Sebab, posisinya sebagai saksi tidak tertutup kemungkinan juga akan diseret ikut jadi tersangka, jika fakta persidangan menggiringnya ke arah itu. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment