LENSAINDONESIA.COM: Perbuatan cabul yang dilakukan Zainal (50) warga Perum Benowo Indah, terhadap seorang bocah perempuan sebut saja namanya Bunga (10), membuat korban yang masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD) itu mengalami trauma sangat dalam.
Kasus pencabulan ini bermula ketika kakek dua cucu ini terlihat bernafsu saat melihat Bunga sering main ke rumahnya. Saat rumah sepi, korban yang minta diajari menjahit langsung dipangku, dicium dan digerayangi bagian sensitifnya.
Baca juga: Karyawan event organizer nyambi jalankan bisnis prostitusi online dan Tukang tagih cabuli anak di bawah umur
Setelah kasus pencabulan itu terjadi, korban mengalami trauma hingga tidak mau keluar rumah. Orangtua korban yang melihat perubahan sikap anaknya ini merasa curiga. Saat ditanya, korban mengaku telah dilecehkan oleh kakek dua cucu tetangganya tersebut. Orang tua Bunga yang mendapat informasi ini segera melapor ke PPA Polrestabes Surabaya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko, mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut dilakukan tersangka saat rumahnya sepi. “Tersangka yang juga tetangga korban mengaku dua kali melakukan tindak pencabulan. Dia diamankan petugas PPA Polrestabes Surabaya setelah kami mendapat laporan dari orangtua korban,” terang Widjanarko
Sementara kakek cabul yang memang berprofesi sebagai penjahit itu mengaku, baru dua kali melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga. “Saya baru melakukan dua kali. Pertama saya masukkan jari tapi baru masuk sedikit, ada orang yamg mau menjahitkan baju dan besoknya saya lakukan lagi,” cetus pria bejat yang mengaku memberikan uang Rp 20 ribu setelah melakukan aksi pencabulan kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek cabul itu dijerat pasal 81-82 tahun 2012 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. @rofik
0 comments:
Post a Comment