LENSAINDONESIA.COM: Eka Setyo Wahyu, penyanyi dangdut yang punya nama panggung Ayunda Siva, tinggal di Jl Simo Kalangan Surabaya ini mendapat angin segar dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hadirnya dokter ahli Narkotika yakni dr Arifin.
Dalam kesaksiannya, dr Arifin menyebut penyanyi dangdut Ayunda Siva yang pernah gabung dalam grup Duo Bara Bere ini sebagai pengguna baru atau korban peredaran Narkoba. “Terdakwa ini masih pemakai pemula, kalau dimasukkan ke dalam penjara malah bahaya. Saran saya, dia harus direhabilitasi,” kata dr Arifin.
Baca juga: Kompak nyabu, pasangan kumpul kebo divonis empat tahun penjara dan Penyanyi dangdut Duo Bara Bere mengaku sering nyabu sebelum manggung
Sikap dr Arifin tersebut diakui berdasarkan pengakuannya sempat menangani Ayunda Siva tersebut. Dia juga sudah memeriksanya dan sempat mengorek pengakuan penyanyi dangdut tersebut. “Dari pengakuannya, dia baru tiga kali mengkonsumsi sabu, itupun diajak teman-temannya. Dan dari pemeriksaan yang kami lakukan, dia ini masuk kategori pengguna pemula,” sambung dokter Rutan Medaeng yang memang kerap dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa dalam perkara Narkoba di PN Surabaya.
Mendengar keterangan dr Arifin, penyanyi dangdut yang biasanya menangis dalam sidang sebelumnya di PN SUrabaya ini langsung tersenyum sumringah. Padahal dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ayunda Siva mengaku sering mengkonsumsi sabu sebelum manggung di kafe.
Hal itu diungkap penyanyi dangdut ini dalam persidangan, Senin (11/5/2015) yang menghadirkan saksi Zein, pacar sekaligus teman sekamar kos dan teman nyabu.
Dalam kesaksian Zein, dia sering mengkonsumsi sabu bersama dengan Ayunda Siva. “Beberapa kali nyabu bareng di kamar sebelum dan sesudah terdakwa kerja (manggung),” ujar Zein.
Hal itu dibenarkan juga oleh Ayunda Siva dengan menjawab sambil menangis sesenggukan. “Benar pak hakim,” ujar penyanyi dangdut yang selalu tampil enerjik saat tampil dalam Duo Bara Bere.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eka Setyo Wahyu alias Ayunda Siva, penyanyi dangdut yang sering menjadi bintang tamu di kafe-kafe dengan grup Duo Bara Bere ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar undang-udang Narkotika, sebagaimana pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.
Jaksa Haris asal Kejari Tanjung Perak menjelaskan Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos Jl Petemon IV bersama Zein (berkas terpisah).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pakai, sebuah plastik klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku saat digrebek itu memang habis mengonsumsi sabu. Oleh petugas kepolisian, dia juga sempat dites urine dan hasilnya positif. @*/ik
0 comments:
Post a Comment