LENSAINDONESIA.COM: Johanto Berbudi (35) warga Komplek LIPI 13 Cibinong Bogor yang tinggal di Jl Kepuh Harjo Karang Ploso Malang, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah dilaporkan 30 orang yang dalam kasus penipuan pembelian tiket paket perjalana wisata murah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual paket perjalanan wisata ke luar negeri melalui pesan broadcast (BC), dengan harga relatif murah. Korban-korbannya yang merasa tertarik tersebut, diminta untuk membayar melalui transfer.
Baca juga: Awas tertipu saat jual beli online dan Nama rektor dan dekan Unika Soegijapranoto dicatut penipu
Bapak dua anak ini mengaku, bahwa korban yang tidak jadi berangkat wisata tour abal-abal buatannya sebanyak 30 orang. Menurutnya uang para korban telah habis digunakan bayar hutang. “Mereka ikut tour ke Malaysia, uang saya gunakan untuk bayar hutang,” akunya santai sambil menyebut nominal Rp 211 juta milik para korban, Selasa (26/5/2015).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang tertipu membeli paket perjalanan wisata murah yang dijual melalui online.
“Tersangka menjual tiket paket perjalanan wisata ke luar negeri dengan harga yang relatif murah. Modusnya, pelaku penipuan ini menyebarkan BC melalui Blackberry Messengers, kemudian miminta korban yang tertarik agar mentransfernya,” terang AKP Aldy Sulaiman.
“Namun setelah para korban mentransfer uang, mereka tak kunjung diberangkatkan karena uang tiket dari para korban telah habis untuk kepentingan pribadi,” tambahnya
AKP Aldy Sulaiman berpesan, agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap terhadap modus janji yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Apalagi bila hal itu dilakukan secara online dan tidak bertatap muka langsung baik melalui broadcast, facebook ataupun orang yang menghubungi menawarkan sesuatu yang tidak masuk akal melalui media sosial lainnya.
Selain mengamankan tersangka penipuan, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3,8 juta, dua ATM, dua buku tabungan dan 12 print out bukti transferan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun Penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment