Tuesday, May 26, 2015

Jaksa penguras ATM terdakwa dan Kajari Tanjung Perak bakal diperiksa

Jaksa penguras ATM terdakwa dan Kajari Tanjung Perak bakal diperiksa

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Rahmat Wirawan (RW) dan Kajari Tanjung Perak guna melengkapi pengusutan kasus pengurasan ATM milik terdakwa.

Pemeriksaan Jaksa Rahmat Wirawan ini dilakukan lantaran Aswas Kejati telah selesai memeriksa Dermawan, terdakwa kasus penggelapan hubungan kerja, yang isi ATMnya sebanyak Rp 1,5 miliar diduga dikuras habis oleh oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak, Rahmat Wirawan.

Baca juga: Kajari Tanjung Perak terancam sanksi jika jaksa RW terbukti kuras ATM dan Bukti rekaman CCTV jaksa Tanjung Perak kuras ATM terdakwa ditemukan

Darmawan diperiksa bersama dua penyidik Polsek Asem Rowo yang menangani perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (25/5/2015) kemarin.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief, mengatakan bidang pengawasan Kejaksaan memang melakukan pemeriksaan lanjutan atas 10 orang jaksa yang berhubungan dengan perkara Dermawan dan staf Kejaksaan yang bertugas di bagian barang bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap terdakwa Dermawan. “Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan 10 orang sebelumnya. Termasuk mengkroscek keterangan terdakwa Dermawan,” terangnya

Adakah kemungkinan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak diperiksa dalam kasus ini? Arief mengaku hal itu bisa saja dilakukan. Pihaknya juga akan memeriksa Jaksa Rahmat Wirawan. “Apapun yang terkait kasus ini (Termasuk Kajari Tanjung Perak) pasti kami periksa. Untuk Jaksa Rahmat Wirawan, Jumat (29/5/2015) nanti, kami jadwalkan pemeriksaannya,” tegas Arief.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, kasus dugaan oknum Jaksa Rahmat Wirawan menguras ATM terdakwa ini mencuat saat dirinya ditunjuk pimpinan Kejari Tanjung Perak menangani perkara penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP) yang menjerat Dermawan, pengusaha asal Bekasi, sebagai terdakwa. Jaksa Rahmat Wirawan ditunjuk sejak berkas perkara dilimpahkan penyidik Polsek Asem Rowo hingga sidang sekarang.

Sebelum berkas sampai ke Kejari Tanjung Perak, kasus ini sempat disidik Polsek Asemrowo Surabaya. Setelah itu, berkas kasus Dermawan dilimpahkan penyidik ke Kejari Tanjung Perak awal Januari 2015. Bulan berikutnya, berkas dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan.

Saat itu, barang bukti yang diamankan dari Dermawan berupa satu mobil, dua truk, tiga buku rekening dan dua ATM atas nama Dermawan. Satu ATM berisi Rp 1,5 miliar dan satunya lagi Rp 170 juta.

Setelah itu, awal April kasus ini disidangkan di PN Surabaya untuk pertama kalinya. Saat itulah Jaksa Rahmat Wirawan diduga mengambil ATM milik terdakwa Dermawan atas sepengetahuan petugas barang bukti. Kasus ini akhirnya tercium bidang pengawasan Kejati Jatim sehingga dilakukan tindakan-tindakan untuk membersihkan Korps Adhyaksa tersebut. @*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment