LENSAINDONESIA.COM: Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah presiden yang dikabarkan telah menandatangani Keppres BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dengan begitu, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menyelenggarakan dan melayani seluruh calon jamaah haji Indonesia 2015.
Di lain pihak, para calon jamaah haji Indonesia juga diharapkan segera dapat melunasi BPIH-nya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tak tepat bandingkan pengelolaan haji Indonesia dengan negara lain dan Ongkos naik haji Indonesia lebih murah dari Malaysia dan Singapura
“Tadi malam, Dirjen PHU menjelaskan bahwa keppres BPIH telah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu proses di Kemenkumham dan memasukkannya di lembar negara,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Namun demikian, komisi VIII tetap dengan tegas meminta agar proses pengundangan keppres itu tetap dikawal. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, Menteri Agama sudah beberapa kali menyatakan bahwa keppres telah ditandatangani. Faktanya, hingga tadi malam Kemenag belum bisa memperlihatkan keppres tersebut.
“Menag kan pernah menyatakan bahwa keppres itu sudah ada di meja presiden. Tapi kan belum ditandatangani. Kalau betul sudah ditandatangani, alhamdulillah. Tinggal kita menunggu proses selanjutnya saja,” ujarnya.
Di samping itu, Komisi VIII juga meminta agar Kementerian Agama betul-betul bekerja keras untuk mewujudkan janji dan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Selain penyediaan transportasi, Kemenag juga diharapkan dapat memastikan agar pemondokan, katering, dan proses keberangkatan dapat dilayani sesuai
dengan yang dijanjikan.
“Dirjen PHU tadi malam melaporkan bahwa proses negosiasi pemondokan dan katering hampir selesai. Diharapkan, dalam waktu dekat, seluruh pemondokan dan katering yang dibutuhkan telah selesai negosiasi dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak,” pungkasnya.@endang
0 comments:
Post a Comment