LENSAINDONESIA.COM: Komisi D Garut Jawa Barat, memenuhi janji merespon aksi mogok kerja puluhan warga Garut yang bekerja di PT Naishoku Indonesia, akibat tidak digaji dua bulan. Wakil rakyat ini inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan perangkat elektronik di Kecamatan Leles, Garut, Senin (25/5/2015).
Ironis. Saat Komisi D yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu sidak, ternyata tidak ada satu pun pihak manajemen berada ditempat. Praktis, pawa wakil rakyat kecewa berat seolah dilecehkan. Apalagi, rombongan terdiri seluruh anggota Komisi D. Diantaranya, Cucu Rodiah (Fraksi Golongan Karya), Karnoto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Iyus (Fraksi PAN), Hj. Uum (Golkar), Tatang Sumirat (Fraksi Gerindra), dan Toni Alamsyah (Fraksi Hanura).
Baca juga: Pekerja tak digaji, Dinsosnakertrans Garut sidak PT Naishoku dan PT Naishoku Indonesia permainkan gaji karyawan, terancam ditutup
Anehnya, awal rombongan Komisi D tiba, sudah ada petugas dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Garut. Diduga Sidak ini sudah bocor.
“Kami sangat kecewa dengan tidak bisa ketemu dengan pihak manajemen perusahaan. Padahal, Sidak ini bertujuan melakukan perbaikan yang menimpa puluhan Karyawan PT Naishoku Indonesia. Kalau seperti ini, pihak perusahaan tidak ada niat baik menyelesaikan permasalahan,” ungkap Endang Kahfi, Anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat.
Dijelaskan Endang, selain ingin klarifikasi, Komisi D berniat memantau seluruh ruangan maupun kegiatan industri yang merupakan investasi dari luar Garut ini. Walau manajemen “menghindar”, Komisi D tetap keukeuh melakukan itu.
Bahkan, anggota DPRD ini juga sempat bertanya kepada karyawan yang masih bertahan bekerja di situ. Mereka menjawab sejak
dua bulan terakhir ini sama sekali belum diberi upah. “Termasuk, uang tunjangan lembur dan gantungan,” jelas salah
seorang karyawan.
Ditanya gaji yang pernah diterima, mereka mengaku sejak perusahaan beroperasi, para karyawan baru menerima gajih dua bulan. “Itu pun tidak sesuai dengan UMR, hanya menerima Rp 450 ribu per bulan,” katanya. Dan, untuk Maret dan April belum dibayar.
Selanjutnya, Endang yang Politikus Fraksi Demokrat itu, menyimpulkan bahwa pihak perusahaan sudah melanggar
Undang Undang Tenaga Kerja. Perusahaan tidak lagi menghargai keringat para karyawan. “Mereka yang masih bekerja, mengaku
takut kehilangan upah jika mengikuti karyawan lain yang saat ini sedang mogok kerja.”
Ditegaskan Endang, pihaknya dengan tegas mengintruksikan pihak Dinsosnakertrans yang hadir disana agar segera memanggil
pihak perusahaan untuk diberikan sanksi yang berat.
“Kami akan melakukan rapat kerja dengan Dinsosnakertrans. Bakan, kami meminta untuk dihadirkan pihak perusahaannya,” jelas endang.
Sementara salah satu karyawan, Ningrum (20) saat diwawancara LICOM, dia mengakui sangat menunggu upah segera dibayarkan.
Soalnya, untuk kebutuhan hidup dan biaya transfortasi.
“Kami sangat menunggu upah ini diberikan, namun sampai saat ini sama sekali belum juga kunjung dibayarkan. Bahkan, pihak
manajemen sulit untuk ditemui,” ucapnya. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment