Wednesday, May 27, 2015

Janda tiga anak edarkan Narkoba atas perintah pacar

Janda tiga anak edarkan Narkoba atas perintah pacar

LENSAINDONESIA.COM: Siti Mashuda alias Afifa (45) warga Jl Nyamplungan VIII, Surabaya, Rabu (13/5/2015), dijebloskan sel tahanan, setelah diringkus petugas sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 20,56 gram dan sebutir ekstasi.

Penangkapan berawal dari petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat informasi adanya pengedar Narkoba dan langsung melakukan penyelidikan seminggu.

Baca juga: Mabuk di kafe, warga Ambon ancam penumpang KM Tidar dengan parang dan Pemilik ganja 42 kilogram dikabarkan ditangkap di Makassar

Setelah memastikan target operasi memang menyimpan Narkoba dalam rumahnya, petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan tersebut, tersangka pengedar Narkoba ini sempat menghalangi. Namun dirinya tak berkutik setelah polisi menemukan barang bukti yang disimpan di buffet.

Kepada petugas penyidik Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang memeriksa keterangannya, janda tiga anak ini mengaku dirinya menjadi pengedar Narkoba atas perintah pacarnya yang tinggal di kawasan Jl Sumbo. Namun Siti Mashuda enggan menyebut nama pacarnya tersebut. “Saya ambil barang itu dari pacar saya yang tinggal di Jl Sumbo, saya terpaksa melakukan karena tidak kerja, sementara saya harus menghidupi anak,” ucapnya

Tersangka pengedar Narkoba yang juga sering mengkonsumsi sabu bersama pacarnya itu juga mengungkapkan bahwa dirinya sering ke diskotek untuk tripping dan menenggak ekstasi. “Kalau itu barangnya dikasih pacar saya,” ungkapnya sambil tertunduk

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, mengatakan Untuk mengecoh petugas, tersangka menyimpan sabu di tempat permen dan kumpulkan bersama perabotan rumah tangga. Menurutnya, anak pertama tersangka saat ini mendekam di Lapas Medaeng dalam kasus yang sama yakni pengedar Narkona. “Anaknya telah divonis lima tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu pengedar Narkoba ini dijerat pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang pengedar Narkoba dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. @rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment