LENSAINDONESIA.COM: Advokat senior di Jawa Timur, Trimoelja D Soerjadi, yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM buruh Marsinah, menduga dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan HP (Hadi Poernomo), mantan Dirjen Pajak terkait kasus wajib pajak Bank BCA, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghancurkan KPK.
“Putusan praperadilan ini lebih mematikan daripada putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi unawan.
Mengapa ? Tdk lain krn yg menang para koruptor,” demikian Trimoelja menyampaikan lewat akun medsosnya di FB, Rabu (27/5/2015).
Baca juga: Sidang praperadilan SDA ditunda sehari
Trimoelja menambahkan, “Tdk bisa tdk dihindari dugaan bhw putusan praperadilan yg diajukan HP merupakan bagian dr upaya sistemis untuk menghancurkan KPK. Maka dr itu mutlak hukumnya, KPK wajib & harus mengajukan Peninjauan Kembali (KPK) trhdp putusan praperadilan kasus HP.”
Bila KPK tidak mengajukan PK, menurut Trimoelja, maka itu pertanda lonceng kematian pemberantasan korupsi. “Putusan
praperadilan dlm kasus HP mengancam ratusan perkara yg tlh diputus pengadilan tipikor & tlh mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Selanjutnya, Trimoelja juga meminta KPK agar tidak mendiamkan putusan praperadilan HP ini seperti ketika menyikapi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. “Jangan diam saja tdk berbuat apa2 (tdk mengajukan PK) sprt dlm kasus putusan Komjen
Budi Gunawan.”"
Trimoelja mengingatkan lagi, bahwa putusan praperadilan HP sangat membahayakan bagi eksistensi KPK. “Para terpidana kasus
korupsi yg (pernah) ditangani KPK, bisa mengajukan (PK) Peninjauan Kembali dg menggunakan putusan praperadilan HP sbg novum. “Bila ini terjadi, hancurlah upaya susah payah memberantas korupsi di Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/06/2015), mengabulkan permohonan praperadilan yg diajukan Hadi Poernomo terkait penetapannya sbg tersangka oleh KPK tahun 2014. Hadi Poernomo mengabulkan permohnan keberatan wajib pajak Bank BCA sebesar Rp375 milyar.
Hakim praperadilan mempertimbangkan, karena penyelidik & penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus tersangka HP
sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. Karenanya, penyelidikan & penyidikan yg dilakukan KPK terhadap HP batal demi hukum dan harus dihentikan. Aparat KPK itu juga dinilai Hakim, belum berstatus sebagi penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), meski diangkat secara resmi oleh KPK. @licom
0 comments:
Post a Comment