Wednesday, May 27, 2015

Peras terdakwa Rp 450 juta, Jaksa Swaskito diperiksa Kejati jatim

Peras terdakwa Rp 450 juta, Jaksa Swaskito diperiksa Kejati jatim

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Kejari Surabaya, Swaskito Wibowo, yang diduga memeras terdakwa Narkoba, Go Kho Yuan, alias Ayen langsung diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (27/8/205).

Tiga orang dari Bidang Pengawasan Kejati Jatim mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Swaskito Wibowo.

Baca juga: Jaksa Swaskito diduga minta Rp 450 juta untuk rehab terdakwa Narkoba dan Kajari Tanjung Perak terancam sanksi jika jaksa RW terbukti kuras ATM

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun Joko tak mau mengomentari terkait materi pemeriksaan, dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut kepada tim pemeriksa Kejati Jatim. “Iya benar tapi saya tidak bisa mengomentari ini, karena bukan kewenangan saya,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Selain Jaksa Swaskito Wibowo, tim pemeriksa dari Bidang Pengawasan Jatim tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa kedua dalam kasus ini, yakni Arief Fathur Rahman dan Jaksa Feri Rahman (Jaksa Pengganti saat kasus ini disidangkan di PN Surabaya). “Pemeriksaannya di ruang Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI),”sambung Joko.

Diterangkan Joko, Jaksa Swaskito Wibowo menyangkal adanya upaya pemerasan yang dilakukan terhadap terdakwa Narkoba, Go Kho Yuan .”Saya sudah konfirmasi ke yang bersangkutan, tapi Swaskito Wibowo mengaku tidak melakukan apalagi sampai ada pertemuan,” jelasnya.

Terpisah, salah seorang tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Jatim, Sugihartono, mengaku masih melakukan pemeriksaan seputar penanganan perkara yang disidangkan Jaksa Swaskito Wibowo dan belum menyentuh ke arah dugaan pemerasannya. “Yang kami periksa baru seputar penanganan kasus ini saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya, mulai dari P 16 (Penunjukan) saja, hingga ke penuntutan,” terangnya disela-sela jeda pemeriksaan.

Dijelaskan Sugiharto, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atau sprint dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim. Sementara pemeriksaan itu tidak harus dari korban atau pelapor. “Meski tidak ada laporan dari korban, kami juga bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dari media dan pemeriksaan ini ada sprintnya,” sambungnya saat dikonfirmasi.

Sementara Kajari Surabaya, Tomo Sitepu, enggan berkomentar terkait kasus ini. Dia berdalih baru mengetahui permasalahan ini. “Saya saja baru tau, sorry saya tinggal ke Kejati dulu ya,” kelitnya.

Seperti diketahui, aksi pemerasan itu diungkapkan terdakwa saat menjalani persidangan dengan agenda vonis. Sebelum vonis dibacakan, terdakwa Narkoba Go Kho Yuan yang tinggal di Jl Wonorejo III Surabaya itu meminta majelis hakim yang
diketuai Musa Arief Aini meringankan hukumannya karena telah membayar ke Jaksa Swaskito Wibowo.

Namun permohonan itu diabaikan Hakim Musa karena dianggap di luar materi perkara. Akibatnya rerdakwa pun divonis 5,6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis 5,6 tahun ini membuat istri terdakwa, Nely akhirnya membuka suara. Usai persidangan, Nely mengaku telah diminta sang jaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta dengan dalih agar suaminya bisa direhabilitasi.

Namun permohonan itu tak bisa dipenuhi Nely, hingga akhirnya Jaksa Swaskito Wibowo pun memberikan kortingan dari bandrol yang diminta. Namun bukan hukuman rehabilitasi melainkan vonis minimal. Tak tanggung-tanggung, harga vonis hukuman minimal tersebut didiskon hingga lebih dari setengahnya, yakni Rp 150 juta.

Dari angka 150 juta itu, Nely baru membayar Rp 80 juta dan sisanya yang Rp 70 juta akan diberikan sebelum tuntutan. “Februari saya antarkan uang sebanyak 80juta dan saya disuruh masuk ke mobil pak Swaskito Wibowo. Kalau gak salah dia pada saat itu pakai mobil Innova hitam di depan halaman Kejari Surabaya di Sukomanunggal. Saya disuruh masuk ke mobil dan menyerahkan uang dengan amplop besar warna coklat. Uang 80 juta itu hanya tanda jadi dan sisanya akan segera saya bayar. Namun Jaksa Swaskito Wibowo menuntut suami saya tujuh tahun penjara. padagal uang itu saya dapat dari hasil meminjam ke kerabat saya,” ungkapnya di PN Surabaya, Selasa (26/5/2015).@*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment