Monday, May 25, 2015

Komisi III DPR pertanyakan alasan Istana tahan draft RUU KUHP

Komisi III DPR pertanyakan alasan Istana tahan draft RUU KUHP

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, pembahasan RUU KUHP di komisi III saat ini belum bisa dilakukan alias terhambat tidak sesuai jadual, akibat pemerintah belum mengirimkan draft RUU KUHP kepada DPR.

“RUU ini, Pemerintah juga menjadi pengaju-nya, maka seharusnya Pemerintah yang menyampaikan naskah akademik maupun draft RUU untuk segera dibahas di DPR,” kata Arsul di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Baca juga: Busyro: DPR paksa bahas RUU KUHAP dan KUHP, Golput meledak dan Gaduh revisi KUHP dan KUHAP lemahkan KPK, cari "kabinghitam"?

Arsul mengatakan penjelasan Menkumham pada masa persidangan kedua yang lalu, menyebutkan draft RUU KUHP sudah berada
di Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) atau lingkungan Istana. Karena Menkumham sudah menyampaikan kepada Setneg untuk diteruskan ke DPR.

“Yang jadi pertanyaan adalah mengapa draft RUU tersebut “mandeg” di Setneg. Berdasarkan sistem penyusunan/penyiapan
RUU yang ada sekarang ini, fungsi Setneg tidak seperti dulu lagi yang harus memeriksa atau mereview draft RUU sebelum dikirim ke DPR. Saat ini, fungsi tersebut dijalankan Ditjen Per-UU-an Kemenkumham,” jelasnya.

Apabila Komisi III tetap tak bisa segera membahas RUU KUHP, Arsul meegaskan, pihaknya akan segera mempertimbangkan untuk mengambilalih pembahasan RUU KUHP menjadi RUU Inisiatif DPR dengan menggunakan draft lama.

“Komisi III juga akan minta Pemerintah kirim dulu RUU amandemen UU lain yakni Paten, Supaya ada produk legislasi dibawah komisi III yang bisa diselesaikan,” pungkasnya.@endang

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment