Monday, May 25, 2015

Kompak nyabu, pasangan kumpul kebo divonis empat tahun penjara

Kompak nyabu, pasangan kumpul kebo divonis empat tahun penjara

LENSAINDINESIA.COM: Lenny Meliawati dan Sugiono Jaya, pasangan kekasih yang sama-sama doyan mengkonsumsi sabu, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, dalam sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (25/5/2015).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Hakim Burhanudin menilai terdakwa Lenny Meliawati dan Sugiono Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Dari fakta di persidangan, para terdakwa sama-sama terbukti menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman,” terang Hakim Burhanudin.

Baca juga: Penyanyi dangdut Duo Bara Bere mengaku sering nyabu sebelum manggung dan Penyanyi dangdut nangis saat disidang dalam kasus Narkoba

Selain hukuman badan, sejoli asal Tulungagung tersebut juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta. “Bila tidak dibayar sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rotua yang sebelumnya menuntut pasangan kumpul kebo ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pasangan kumpul kebo inipun langsung menyambut putusan hakim dengan menerima vonis dan langsung menandatatangani berita acara putusannya. Sedangkan Jaksa Rotua masih belum menentukan sikap. “Masih pikir-pikir,” pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, pasangan kumpul kebo ini ditangkap petugas Polrestabes Surabaya 12 Nopember 2014 lalu di perempatan lampu merah Jl Raya Kedung Cowek Surabaya. Saat itu, Lenny Meliawati dan Sugiono Jaya mengendarai Toyota Avanza AG 635 RD usai membeli sabu di Bangkalan, Madura. Sebagian sabu sudah dipakai di Bangkalan dan sisanya dibawa pulang.

Pada sidang sebelumnya, Lenny Meliawati dan Sugiono Jaya mengaku sudah kerap membeli sabu di sana. Dan tak tanggung-tanggung, mereka sudah sekitar tiga tahun hidup bersama tanpa nikah dan kerap mengonsumsi sabu di rumah yang mereka tinggali.

Dari penangkapan dua orang ini, polisi melakukan pengembangan dan totalnya berhasil menangkap delapan orang. Barang buktinya sabu seberat 20 gram, ganja 2,2 gram, ketamine 1,5 gram dan ekstasi 12 butir. Namun, delapan orang itu berkasnya dipisah dan sidangnya juga terpisah. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment