LENSAINDONESIA.COM: Sidang gugatan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ditunda. Kuasa hukum pun khawatir hal ini bisa menggugurkan gugatan praperadilan kliennya.
Pasalnya, penundaan hingga Jumat mendatang bisa jadi menaikkan status berkas perkara Novel ke Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara kasus penganiayaan sudah ada di tangan jaksa penuntut umum, maka gugatan praperadilan akan gugur.
Baca juga: Sidang praperadilan Novel Baswedan digelar hari ini dan Penyidik KPK Novel Baswedan ajukan praperadilan lagi
“Adanya penundaan selama lima hari tersebut maka ada kemungkinan pada saat yang sama kasusnya dinaikkan,” kata kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Muji menyayangkan Polri yang sama sekali tidak menghadirkan perwakilannya ke ruang sidang. Apalagi, ketidakhadiran perwakilan Polri tanpa ada pemberitahuan sama sekali.
Sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan Zuhairi menunda sidang gugatan praperadilan Novel hingga Jumat mendatang. “Jumat sidang akan dilanjutkan. Pemohon tak perlu diberi surat panggilan lagi,” kata hakim Zuhairi.@sita/bbs
0 comments:
Post a Comment