Wednesday, May 27, 2015

Korban pemerasan Jaksa Swaskito siapkan bukti rekaman dan saksi

Korban pemerasan Jaksa Swaskito siapkan bukti rekaman dan saksi

LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa Narkoba, Go Kho Yuan, korban pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa Swaskito Wibowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa rekaman untuk membuktikan kebenaran adanya pemerasan.

Hal itu disiapkan lantaran adanya sangkalan dari Kejari Surabaya atas dugaan pemerasan itu. Abdul Rahman selaku pengacara dari korban pemerasan mengatakan telah memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara Nely, istri Go Kho Yuan alias Stanley dengan oknum Jaksa Swaskito Wibowo. Rekaman tersebut diakuinya berisi tentang pembicaraan negosiasi atas kasus tersebut.

Baca juga: Peras terdakwa Rp 450 juta, Jaksa Swaskito diperiksa Kejati jatim dan Jaksa Swaskito diduga minta Rp 450 juta untuk rehab terdakwa Narkoba

“Kami yakin dia (Jaksa Swaskito) tidak akan mampu mengelak lagi karena istri korban sudah memiliki bukti yang cukup kuat,” ujar Rahman, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya rekaman pembicaraan saja yang dimiliki pihak terdakwa Narkoba Go Kho Yuan. Namun pihaknya juga memiliki saksi yang menyaksikan adanya pertemuan antara Nely dengan Jaksa Swaskito Wibowo.

Rahman menjelaskan, bukti-bukti itu disiapkan agar ungkapan yang dilontarkan terdakwa Narkoba Go Kho Yuan usai sidang Selasa (26/5) kemarin, bukanlah omong kosong. Untuk itu, pihaknya meminta bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jatim agar menyelesaikan kasus tersebut secara professional. Jika tidak, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum lain. “Kami bisa saja lapor polisi,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pemerasan itu diungkapkan terdakwa Narkoba Go Kho Yuan saat menjalani persidangan dengan agenda vonis. Sebelum vonis dibacakan, terdakwa yang tinggal di Jl Wonorejo III Surabaya itu meminta majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini meringankan hukumannya karena telah membayar ke Jaksa Swaskito Wibowo.

Namun permohonan itu diabaikan Hakim Musa karena dianggap diluar materi perkara. Terdakwa pun divonis 5,6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsider empat bulan kurungan.

Vonis 5,6 tahun ini membuat istri terdakwa yakni Nely akhirnya membuka suara. Usai persidangan, Nely mengaku telah diminta sang jaksa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta dengan dalih agar suaminya bisa direhabilitasi.

Namun permohonan itu tak bisa dipenuhi Nely, hingga akhirnya Jaksa Swaskito Wibowo memberikan kortingan dari bandrol yang diminta. Namun bukan hukuman rehabilitasi melainkan vonis minimal. Tak tanggung-tanggung, harga vonis hukuman minimal tersebut didiskon hingga lebih dari setengahnya, yakni Rp 150 juta.

Dari angka 150 juta itu, Nely baru membayar Rp 80 juta dan sisanya Rp 70 juta akan diberikan sebelum tuntutan. “Februari saya antarkan uang Rp 80 juta dan saya disuruh masuk ke mobil pak Jaksa Swaskito Wibowo. Kalau gak salah dia pada saat itu pakai mobil Innova hitam di depan halaman Kejaksaan Negeri Surabaya di Sukomanunggal. Saya disuruh masuk mobil dan saya serahkan uang dalam amplop besar coklat. Uang 80 juta itu hanya tanda jadi dan sisanya akan segera saya bayar. Namun Jaksa Swaskito Wibowo menuntut suami saya tujuh tahun penjara. Padahal uang itu hasil pinjaman dari kerabat saya,” ungkapnya di PN Surabaya, Selasa (26/5/2015).@*/ic

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment