LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan pra peradilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) sore.
“Permohonan pemohon (Hadi Purnomo, red) dikabulkan sebagian,” jelas Hakim Iswan yang disambut sorak sorai pendukungnya.
Baca juga: KPK berpolitik tangkap mantan petinggi BPK? Fahri: harus transparan dan Pasca terima berkas BPK, KPK langsung periksa kembali Budi Mulya
“Menyatakan penyedikan termohon (KPK) tidak sah… meminta termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.
Hadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin 4 Mei. Berkas permohonan terdaftar dengan Nomor 36/http://ift.tt/1AxcjJx.
Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai tidak memiliki wewenang mengusut kasus yang membelitnya.
Menanggapi hal ini, Hadi Poernomo mengucap syukur karena PN Jakarta SElatan mengabulkan gugatan praperadilannya.
Hadi menyatakan, tidak ada pihak yang kalah atau menang terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Yang pasti, katanya, proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini. Tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum,” kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Hadi belum memutuskan. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku tak ingin berandai-andai.
“Kita sebagai umat tidak boleh berandai-andai,” katanya.
Diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999.@sita/bst
0 comments:
Post a Comment