Tuesday, May 26, 2015

Polres Madiun gulung spesialis pembobol BPR

Polres Madiun gulung spesialis pembobol BPR

LENSAINDONESIA.COM: Polres Madiun berhasil menangkap Komplotan spesialis pencurian dan pembobolan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

Komplotan spesialis pembobol BPR ini, ditangkap pasca melakukan pembobolan Unit Cabang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun di Jalan Raya Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Baca juga: Residivis 'naik kelas', tersungkur kena timah panas dan DPO spesialis pengincar Yamaha Vixion disergap polisi

Komplotan spesialis pembobol BPR tersebut terdiri dari tiga orang yakni Umar Bin M Iskak (40) warga Jalan Pilang Mulya, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Suson Bekti Jalan Mangga; dan Rizki Jalan
Sawo, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota.

Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto, menjelaskan dari pengakuan salah satu tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi pembobolan BPR, yakni di wilayah Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan serta di kecamatan Madiun Kabupaten Madiun Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka bernama Umar, dia sudah dua kali melakukan aksi pembobolan khususnya BPR yakni di wilayah Magetan dan terakhir ini di Madiun.Tertangkapnya komplotan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan
pihak Reskrim Polres Madiun yang sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka lain dalam kasus pencurian di rumah kos,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Suprapto, pada lensaindonesia,Selasa (26/5/2015)

Selain tersangka turut serta pula diamankan barang bukti berupa linggis, obeng besar serta satu unit layar monitor plus uang Rp 200 ribu.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu tersangka yakni Umar bin M Iskak mengatakan saat beraksi membobol BPR di kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Jawa Timur dirinya melibatkan dua orang lagi yakni pecatan anggota
TNI dan satu anggota TNI yang masih aktif.

“Saat membobol BPR di Magetan saya bersama dua orang yakni satu orang pecatan anggota TNI dan satunya anggota (TNI) masih aktif, tapi hasilnya hanya uang Rp 10 ribu dalam kotak kayu kemudian dibuang di sungai dalam
dalam perjalanan pulang,” kata Umar.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 363 ayat ke-1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun, guna mengungkap
kemungkinan ada kasus lain dilakukan tersangka bersama anggota komplotan lainnya.@dhimaz_adi

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment