LENSAINDONESIA.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 jangan sekedar formalitas.
“Ini janji saya kemarin, saya mau datang ke sini kalau ini tidak hanya formalitas tetapi betul bahwa akan ada aksi yang dilaksanakan, baik yang berkaitan dengan reformasi pelayanan perizinan di kementerian dan lembaga, dan di pemerintahan yang juga menjadi fokus dalam Inpres ini,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015) siang.
Baca juga: Presiden Jokowi berharap pansel bisa jadikan KPK lembaga berwibawa dan Pertemuan dibatalkan sepihak, BEM SI sebut Jokowi ingkar janji
Presiden menegaskan, ia tidak ingin lagi mendengar masih ada pungutan liar (pungli), dimana izin yang seharusnya bisa dikerjakan sehari atau dua hari masih sampai bisa 6 bulan, 8 bulan. Yang seharusnya 1 bulan masih sampai 4 tahun, 5 tahun. “Ini harus hilang,” tegas Presiden Jokowi.
Dengan terbitnya Inpres No. 7/2015, Presiden Jokowi ingin agar aparat penegak hukum bisa meningkatkan koordinasi dan sinergi. Sementara bagi Pemda upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya bagi yang terkait dengan perizinan, transparansi, serta pengadaan barang dan jasa.
Presiden juga meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas agar bersama-sama dengan Kepala BPKP terus memantau dan mengevaluasi, tidak hanya output tetapi juga outcome-nya.
“KPK juga bisa memberi masukan pada aksi-aksi yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah agar Inpres ini benar-benar berjalan dan dilaksanakan dengan optimal, dan dampaknya dirasakan masyarakat,” tutur Jokowi.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpora Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dan Jaksa Agung Prasetyo.@sita
0 comments:
Post a Comment