LENSAINDONESIA.COM: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berniat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tesangka kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Pemerintahan Provinsi Banten.
Namun, rencana tersebut masih dipertimbangkan dan masih dibahas. “Kita sedang pertimbangkan tentang kemungkinan mengajukan praperadilan,” kata TB Sukatma, salah satu pengacara Atut saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2015).
Baca juga: KPK dihancurkan sistematis lewat praperadilan tersangka kasus BCA dan PN Surabaya sepakat Putusan MK soal Praperadilan Penetapan Tersangka
Sukatma menerangkan, pertimbangan untuk mengajukan gugatan diambil lantaran Mahkamah Konstitusi sudah memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Tak hanya itu, kasus Atut dinilai tim kuasa hukum berlarut-larut.
“Kasusnya sampai saat ini belum ada kepastian,” jelas Sukatma.
Atut sendiri usai diperiksa penyidik KPK kemarin, meminta doa karena ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. “Iya, doakan saja (akan ajukan praperadilan),” kata Atut sembari melangkah menuju mobil tahanan, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.
Selain itu, Atut yang menjalani pemeriksaan hingga 12 jam meminta didoakan agar kasusnya dapat cepat selesai.
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. @sita/bbs
0 comments:
Post a Comment