LENSAINDONESIA.COM: Perintah Presiden Joko Widodo untuk tak menahan penyidik KPK Novel Baswedan tampaknya diabaikan Mabes Polri. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan
“Penegakan hukum adalah kewenangan penyidik. Saya belum tahu ada perintah dari Bapak Presiden,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).
Baca juga: Presiden perintahkan Kapolri bebaskan Novel Baswedan dan Isteri Novel Baswedan bikin petisi minta suaminya dibebaskan
Saat ditegaskan kembali tentang instruksi Presiden Jokowi untuk tidak menahan Novel Baswedan, Anton kembali menegaskan bahwa itu adalah kewenangan penyidik. Anton kemudian menjelaskan pemeriksaan Novel Baswedan yang dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua.
“Saya rasa itu tempat yang tenang, tidak ada yang mengganggu dan saya rasa itu sah-sah saja. Pak Novel juga diperiksa sesuai prosedur hukum ada yang mendampingi dan menyaksikan,” terangnya.
Soal ada ancaman para pimpinan KPK yang akan mengundurkan diri, Polri tak mau tahu. Alasannya, penahanan Novel bukan persoalan KPK-Polri sehingga KPK harus menghormati proses hukum yang ada.
“Ini adalah masalah penegakan hukum dan perlu diingat ini adalah persoalan personal bukan masalah KPK-Polri. Saya rasa saat ini hubungannya KPK-Polri baik dan mereka juga tahu bagaimana hukum diproses. Oleh karena itu kami harap menghormati proses hukum di Polri,” kata Anton saat ditanya wartawan tentang rencana pimpinan KPK mundur jika Novel Baswedan ditahan.@sita/bbs
0 comments:
Post a Comment