LENSAINDONESIA.COM: Budaya korupsi ternyata susah untuk diberantasnya, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah banyak menjebloskan para pejabat ke jeruji besi karena melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi tidak dijadikan sebuah cambuk, melainkan praktek tersebut sudah menjalar ke tingkat Kabupaten.
Berdasarkan data yang di himpun Centre For Budget Analysis (CBA) Jakarta, di Pemerintahan Kabupaten Garut, ditemukan indikasi korupsi sebesar Rp1 Miliar, dari anggaran Makan Minum (Mamin), yang dianggarkan di tahun 2014. Adapun besaran anggaran untuk mamin pada tahun 2014 semester 1 sebesar Rp2,8 Miliar yang dikelola Bagian Umum Setda Garut.
Baca juga: CBA sinyalir kerugian negara Rp182,6 miliar di proyek Bantargebang dan Pengamat: Aneh, SBY mau jadi "kacung" di Transcorp
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 1 Tahun 2014 Pemkab Garut dari DOkumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), telah merealisasikan Anggaran sebesar Rp22,5 Miliar.
“Sedangkan yang digunakan untuk belanja kegiatan penyediaan makan minum sebesar Rp 2,8 Miliar,” ungkap Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA, Jum’at (1/5/2015), saat dihubungi via ponselnya.
Dari anggaran Rp 2,8 miliar tersebut, Pemkab Garut merealisasikan untuk belanaja makan minum harian pegawai sebesar Rp1.075.000.000, untuk belanja makan minum Rapat sebesar Rp289.000.000, sedangkan untuk biaya makan minum tamu sebesar Rp1.523.850.000.
Tetapi setelah dilihat dari data dan bukti pembelian atau pertanggung jawaban makan minum, yang mengelola anggaran diketahui merealisasikan sebesar Rp1.651.875.000, kepada empat rumah makan atau toko.
Keempat rumah makan dan toko tersebut dintaranya PD MLB, Catering Bu Ndi, RM WKA dan toko kue FTM, dengan jumlah anggaran yang berbeda-beda.
Diketahuinya, penyedia jasa PD MLB dengan nilai pembelian sebesar Rp441.000.000. Selanjutnya, jumlah pembelian dan pembayaran yang sebenarnya dilakukan oleh bagian umum Setda Kabupaten Garut adalah sebesar Rp76,6 juta sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam bentuk belanja fiktif untuk pembelian makan dan minum sebesar Rp364 juta.
“Artinya, yang dimaksud dengan belanja fiktif adalah belanja sebesar Rp364 juta, dimana tanda bukti seperti nota dan cap stempel diketahui bukan milik PD MLB,” ungkapnya.
Sedangkan pada penyedia jasa RM WKA sebesar Rp450.875.000. Tapi, jumlah pembelian dan pembayaran yang sebenarnya dilakukan RM WKA sebesar Rp171 juta,sehingga ditemukan selisih sebesar Rp279 juta untuk penyedia makan minum.
Pada penyedia jasa Cv.Catering Bu Ndi dengan nilai pembelian Rp491 juta. Tetapi, jumlah pembelian dan pembayaran yang sebenarnya dilakukan pada CV.Catering Bu Ndi sebesar Rp234 juta, sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam bentuk belanja fiktif sebesar Rp 257 juta.
Yang terakhir, toko kue FTM dengan nilai pembelian sebesar Rp269 juta. Tetapi, jumlah pembelian dan pembayaran yang sebenarnya dilakukan pada Tokoh Kue FTM sebenarnya Rp135 juta sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam bentuk belanja fiktif sebesar Rp134 juta.
“Jika dihitung secara keseluruhannya yang mengelola anggaran tersebut telah melakukan kurupsi fiktif dari makan minum sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
“Setelah adanya temuan belanja fiktif ini, kami dari CBA meminta kepada pihak kejaksaan untuk membuka kasus kepada publik dan segera panggil Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, dan juga bupati Garut untuk diminta keterangan atas ditemukannya belanja fiktif,” pintanya. @taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment