LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim dalam waktu dekat segera tentukan status kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2011. Hal itu menyusul telah usainya penyelidikan kepada tiga pintu penerima hibah terbesar yang menjadi sasaran Kejati.
“Penyelidikan telah usai dan akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status kasus ini,” ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi.
Baca juga: Kejati Jatim segera ungkap penyelewengan Dana APBD Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim fokus ungkap dugaan korupsi KONI Surabaya
Menurut Rohmadi, ada beberapa poin yang akan menjadi materi gelar perkara yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febrie Adriansyah. Poin terpenting yakni terkait peningkatan status kasus yang nantinya akan dinaikkan ke penyidikan atau malah akan dihentikan. Meski demikian belum dapat dipastikan perkembangan terakhir penyelidikan karena belum menerima laporan dari tim penyelidik. “Tinggal menunggu laporan dari tim untuk digelar perkarakan,” tegasnya.
Adapun selain KONI masih terdapat dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sorotan dalam penyelidikan tim Pidsus. SKPD tersebut adalah Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Dua pintu dinas ini dinilai menerima dana hibah yang berasal dari Pemkot dengan jumlah terbesar selain induk organisasi olahraga di Surabaya. “Dari hasil penyelidikan memang ditemukan tiga pintu yang bisa jadi merupakan cara masuk penyelewengan dana hibah,” urai Rohmadi.
Hanya saja, Mantan Kasi Intel di Penajam Kalimantan Timur, ini menolak menjelaskan secara rinci berapa dana hibah yang diterima Dinsos dan DCKTR sebagaimana diterima KONI. Namun, Rohmadi memastikan bila secara global tim penyelidik yang dipimpin Jaksa Efendi telah menemukan dugaan kuat indikasi adanya dugaan korupsi. “Dari tim, secara gobal ada indikasi kesana (korupsi),” tandasnya.
Penerimaan dana hibah dilakukan Pemkot Surabaya pada 2011-2012 lalu. Dugaan penyimpangan diduga berawal dari fiktifnya sejumlah penerima yang berdasarkan keterangan RT dan RW setempat, alamat adalah salah.
Sebelumnya, Kejati Jatim menemukan data jika setidaknya terdapat 400-an penerima hibah dengan nominal dan penerima yang beragam. Diantara lain sebagai penerima, yakni pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren dan organisasi di Surabaya. “Dari dana yang dicairkan, sebagian banyak tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Uang yang dicairkan lebih Rp 1 miliar. Anehnya Pemkot mengeluarkan dana hibah lagi tahun 2012,” pungkas Rohmadi. @ian
0 comments:
Post a Comment