Monday, March 3, 2014

Pemerintah selamatkan MUI dari jeratan sertifikasi halal

Pemerintah selamatkan MUI dari jeratan sertifikasi halal




LENSAINDONESIA.COM: Persoalan sertifikasi halal yang kini menjerat Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat pemerintah turun tangan. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berusaha menyelamatkan MUI.


Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, kewenangan sertifikasi halal sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Pemerintah kan pelaksana undang-undang. Suatu produk dinyatakan halal atau tidak itu ada konsekuensi hukumnya. Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus sebagai pihak pelaksana, baik dalam pengujian produk maupun penerbitan sertifikat,” ujarnya saat berbincang dengan LICOM, kemarin.


Baca juga: Amidhan merasa diperlakukan tidak adil, MUI minta Tempo klarifikasi dan Pelaksanaan Musda menjadi hak dan kewajiban MUI DKI


Lebih lanjut Suryadharma Ali menjelaskan, ketika kewenangan pemberian sertifikasi halal dan pengujiannya dilimpahkan ke MUI dikhawatrikan terjadi kecemburuan dari organisasi Islam yang lain.


“MUI kan Ormas, kalau MUI sebagai pelaksana bisa jadi timbul kecemburuan Ormas lain seperti Muhammadiyah, NU, Persis,” bebernya.


Padahal, selama ini sertifikasi halal ditangani MUI, baik dari segi pengujian maupun pengeluaran label halal. Namun baru-baru ini banyak sorotan soal permainan pemberian sertifikasi halal yang dilakukan MUI.


Suryadharma Ali juga menepis adanya konflik antar lembaga kementerian yang dipimpinnya dengan MUI. “Ini bukan kisruh, hanya perdebatan. Jadi, ada sejumlah pasal yang masih dalam perdebatan antara Kemenag dan MUI,” ujarnya.


Suryadharma Ali menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi perdebatan pemerintah dengan MUI selama ini adalah soal pencatatan produk halal. Pemerintah menilai, hal itu dilakukan secara sukarela tanpa diwajibkan sesuai keinginan MUI.


Alasannya, pemerintah khawatir sertifikasi halal sebuah produk belum bisa dilakukan kalangan usaha mikro kecil yang dampaknya bisa menjadi permasalahan hukum.


“Bisa jadi usaha mikro berhenti beraktivitas, ekonomi rugi. Jangan gara-gara aturan itu mengganggu roda ekonomi,” jelasnya.


Lebih lanjut Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum PPP ini menjelaskan, hal lain yang jadi persoalan yang belum menemukan titik temu adalah soal mengenai siapa yang melaksanakan ujian halal. Serta yang berhak mengeluarkan sertifikatnya.


“Berdasarkan rekomendasi MUI, karena secara syariat ada di MUI. Tapi, pas melakukan pengujian ada di pemerintah. Ada badan penguji yang sekarang ada di pemerintah atau badan lain yang ditunjuk,” jelasnya.@firdausi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment