Sunday, March 2, 2014

Suryadharma Ali: Timwas Century harusnya awasi KPK, bukan Boediono

Suryadharma Ali: Timwas Century harusnya awasi KPK, bukan Boediono




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali menilai, kasus Bank Century secara hukum harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Sikap PPP jelas bahwa persoalan Century sudah di tangan hukum. Karenanya, kita beri kesempatan KPK untuk selesaikan masalah ini. Polri, KPK dan Jaksa Agung. Kalau ditarik ke politik lagi, kan jadi ribet,” kata Suryadharma Ali pada LICOM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/03/2014).


Baca juga: PAN siap pelopori pemakzulan Wapres Boediono dan Wapres "tolak" panggilan Timwas Century, suhu politik Senayan memanas


Suryadharma Ali menyarankan pada Timwas Century jika ingin menjalankan tugasnya dengan benar harusnya mengawasi para penegak hukum yang menangani kasus Century, yakni KPK.


“Menurut saya, Timwas kalau mau pengawasan, ya kepada institusi yang sudah diberi mandat. Jadi PPP menolak pemanggilan Boediono,” tegas Suryadharma Ali.


Sebelumnya, Timwas Century sepakat memanggil Boediono untuk dimintai penjelasan mengenai keputusannya memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century.


Sebelumnya, Boediono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran FPJP untuk Bank Century.


Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono menyatakan berkeyakinan penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.


Menurut Boediono, penyelamatan Bank Century telah membuat Indonesia dapat melewati krisis keuangan pada 2009 dan bahkan perekonomian Indonesia masih tumbuh di tengah perekonomian global yang terpuruk pada saat itu. Bahkan, imbuh dia, pada 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menempati peringkat kedua dunia di bawah Cina.


Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan, Boediono masih tetap pada pendiriannya untuk menolak memenuhi panggilan Timwas Century. Secara pribadi, Priyo berpendapat alasan penolakan Boediono dapat dia terima.


Lewat surat kepada pimpinan DPR perihal penolakan memenuhi panggilan Timwas Century tersebut, Boediono mengaku merasa sudah cukup memberikan keterangan kepada penyidik KPK.


Selain itu, Boediono juga menolak hadir karena khawatir kehadirannya di rapat itu justru akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment