LENSAINDONESIA.COM: Kawasan Bandung Utara (KBU) yang luasnya mencapai 38 ribu hektar merupakan kawasan yang sangat penting sebagai daerah resapan air dan menjamin kehidupan masyarakat di Cekungan, Bandung.
Kabid Penegakan Perarturan Peundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Barat Dedi Rohadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar akan berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin untuk menerepkan aturan (Perda dan Pergub) di KBU.
“Untuk itu KBU harus diamankan, sehingga perlu pengawasan secara bersama anatara Pemerintah Provinsi dan empat Kabupaten/kota,” Dedi mewakili Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjawalaprana Sigi, Rabu (21/05/2014).
Dikatakannya, kawasan KBU dari 38 ribu Hektar, kini sudah 70 persen dibangun, baik berupa rumah tinggal, vila, tempat usaha.
“Berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP Jabar, ternyata dari 70 persen wilayah yang sudah dibangun, ternyata cukup banyak bangunan ilegal dan sebagian walaupun ada yang memiliki ijin tapi ternyata ijinnya juga tidak jelas, kata Dedi Rohadi didampingi Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Juhardi kepada LICOM saat ditemui di Kantor Satpol PP Jabar, Jl Banda, Bandung.
Terkait dengan hal tersebut, atas perintah Pak Gubernur melalui Kasatpol PP Jabar maka diadakanlah rapat koordinasi terpadu pada 16 Mei lalu. Dengan peserta rakor dari Satpol PP Jabar, Kornas PPNS Polda Jabar, Kejari Bale Bandung, OPD Jabar terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas ESDM, BPPT, BPLHD, Dinas PSDA), Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Satpol PP empat Kabupaten/kota, Dinas terkait dan Pemerintahan kewilayahan (camat dan luruh).
“Satpol PP selaku leding sektor penegakan Perda dan Pergub terntunya didalam bertindak dan bebuat dituntut agar suasana tetap kondusif. Untuk itu perlu dilakukan kerjasama dengan instansi terkait. Salah satunya diadakan rakor sebelum turun kepalangan,” kata Dedi.
Dedy menjelaskan, dalam Perda No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di KBU dan Pergub No 58 tahun 2011 tentang Juklak Perda No 1 tahun 2008. Sudah cukup jelas, bahwa dalam rangka menjaga agar pembangunan KBU jangan sampai tidak terkendali maka harus ada rekomendasi dari Gubernur.
Sedangkan perarturan pengendalian terhadap ijin pemamfaatan ruang merupakan tanggungjawab dari Bupati dan Walikota.
Dalam Perda tersebut juga diebutkan, bagi yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi Administrasi seperti peringatan tertulis, penghentian pembangunan sampai pembongkaran. Selain itu ada sanksi Pidana dengan ancaman selam 3 bulan dan denda sebesar Rp.50juta.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (pro Yustial) dan Satpol PP.
Selain itu, hasil rakor disepakati dan disarankan kepada Pemprov Jabar untuk membeli tanah-tanah di KBU ini untuk dihutankan/kawaan terbuka hijau agar resepan air betul-betul aman untuk masyarakat di cekungan Bandung.@husein
0 comments:
Post a Comment