LENSAINESIA.COM: Puluhan warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur menolak pembangunan pengembangan pasar grosir yang dilakukan PD Pasar, Rabu (21/05/2014).
Warga yang menggelar aksi damai di Balai Kota mendesak Walikota Kediri menghentikan proyek, sebab ada dugaan pembangunanya menyalahi aturan.
Baca juga: Hari Kartini, APPK tolak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Pemkot Kediri gelar upacara hari Kartini
Setelah berorasi, kemudian perwakilan warga diijinkan masuk menemui Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Saat berdialog dengan warga Walikota mengatakan, permasalahan pembangunan yang saat ini sudah ada itu mutlak urusan Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Paguyuban Pedagang.
“Pemerintah Kota Kediri tidak bisa memback up atau memberikan solusi atas pembangunan yang dianggap menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Sepenuhnya kewenangan dari PD Pasar dan Paguyuban,” ujar walikota yang akrab disapa Mas Abu itu.
Kendati begitu, Abu mengancam tidak akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri ke PD Pasar, apabila persoalan pembangunan kios belum tuntas. Sebab itu, Mas Abu mendesak agar pihak-pihak yang diberikan kewenangan segera menyelesaikan masalah itu.
Sementara itu, Direktur PD Pasar M. Yasin mengatakan, pihaknya mengaku belum dapat memberikan komentar lebih banyak atas permasalahan itu dan masih diperlukan pembicaraan lebih dalam.
Terpisah, menanggapi keresahan pedagang yang terlanjur menginvestasikan uangnya untuk pembanguan kios pasar Grosir Kota Kediri, Komisi C DPRD Gresik akan segera melakukan pemangilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Tak main-main sebanyak 8 SKPD yang bakal diundang untuk dilakukan hearing.
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan menegaskan, pemanggilan nanti bertujuan untuk mengetahui sejauh mana permasalahan antara Perusahaan Daerah Pasar dan para pedagang yang telah menginvestasikan uangnya untuk pembanguanan 100 unit kios pasar grosir tersebut.
Sealin itu juga untuk mengetahui sejauh mana permasalahan antara PD pasar dengan pihak Pemkot, hingga permasalahan ini jadi keresahan bagi para pedagang.
Menurut Ayubchan, delapan SKPD yang bakal dipanggil di antaranya, Bappeda, Dinas PU, DPPKA, Bagian Hukum, Irwil, BPM dan PD Pasar.
“Selain Sekda, kami juga akan memanggil para pedagang, sehingga paling tidak dalam pertemuan nanti muncul solusi yang bias menjamin investasi para pedagang tidak sia-sia,” ujarnya.
Ayubchan menjelaskan, pembanguanan kios yang dianggap Pemkot Kediri menabrak aturan itu bisa diselesaikan, karena dalam Perda 9 Tahun 2012 yang diubah menjadi Perda 14 tahun 2013 terkait peyertaan modal, asset yang dimiliki Pemkot Kediri di pasar grosir itu sudah diserahkan PD pasar.
“Kalau menurut saya pembangunan ini adalah persoalan perencanaan yang salah,” tandasnya.
Diketahui pembangunan kios oleh PD Pasar ini menelan anggaran sekitar Rp5 Miliar. Dalam pembangunannya, PD Pasar bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni para penghuni pasar itu sendiri yang membiayai pembangunan melalui kesepakatan yang dikemas dalam MoU.
Dalam MoU itu, setelah 10 tahun kios tersebut akan dikelola oleh PD pasar, kendati demikian dari mulai 0 tahun mereka menempati retribusi tetap berjalan, yakni Rp 200 per 2 meter persegi.@andik kartika
0 comments:
Post a Comment