LENSAINDONESIA.COM: Terkait laporan pidana PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Jakarta terhadap 4 lembaga survey “abal-abal” hasil Pilpres 9 Juli, Penyidik Polda Metro Jaya memanggil dan minta keterangan Dewan Pers dan KIP (Komisi Informasi Publik) Selasa (19/8/14).
Pemanggilan kedua lembaga itu, sebagai saksi ahli menanggapi 4 lembaga survey yang dilaporkan PHPI memublikasikan hasil hitung cepat Pilpres 2014 secara tidak benar alias “abal-abal”.
Baca juga: Kasus 4 survei abal-abal quick count Pilpres, Polda periksa Ketua PHPI dan Empat lembaga survei Pilpres dilapor ke Mabes Polri
Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinada menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya yang terus malakukan pemeriksaan kasus quick count hasil Pilpres 9 Juli yang menghebohkan itu.
“Sehingga kasus ini tidak mandek dan terus bergulir,” jelas Agustinus Sinada dalam kepada keterangannya kepada LICOM, Rabu (19/8/2014).
Seperti diketahui, keempat lembaga survei yang dilaporkan itu, yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Di antara lembaga survei ini juga sudah dicoret dari keanggotaan PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia), karena dinyatakan terbukti melanggar etik penyelenggaraan survei.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah memanggil dan memeriksa saksi dari pihak PERSEPI.
Poltak Agustinus juga meminta, semua pihak harus melakukan pengawalan terhadap kasus ini. “Selain merugikan kedua pasang Capres juga merugikan masyarakat, karena sudah menerima informasi publik yang keliru dan tidak benar, yang menimbulkan keresahan dan polemik bagi masyarakat Indonesia,” tandas. @licom-09
0 comments:
Post a Comment