LENSAINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti Narkoba bernilai Rp 7 miliar yang terdiri dari sabu 3,3 kg dan 4946 butir ineks hasil tangkapan dari empat tersangka, Jumat (24/10/2014). Masing-masing Fretz Johan Rormpadey, Zendi Shahriar, Benny Bachtiar Sanjaya dan Denny Yanto.
Pemusnahan barang bukti hasil ungkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya ini yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya itu dihadiri Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM serta tokoh agama dan masyarakat.
Baca juga: Hotel Midtown dijadikan ajang transaksi sabu dan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sita Narkoba senilai Rp 7 miliar
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, untuk mengetahui keasliannya, tim Labfor Polda Jatim menguji terlebih dulu dengan disaksikan Muspida setempat dan kuasa hukum tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah tujuh hari penetapan tersangka sesuai amanat undang-undang. “Narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka itu untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut andil memberantas peredaran Narkoba,” paparnya.
Sekedar diketahui, pengungkapan kasus Narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa Denny merupakan pengedar Narkoba yang sering beroperasi di Jl Tidar. Dari informasi tersebut, anggota Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan sebuah food court Jl Tidar.
Setelah melakukan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pengedar Narkoba itu di Jl Kalibutuh Barat. Dari tempat itu petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu 86,20 gram yang sudah dikemas dalam delapan bungkus, masing-masing 14,33 gram. Dua unit Hp milik bandar Narkoba ini juga disita.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Tonny di area parkir Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad Surabaya pada (4/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, Tonny rupanya sedang menunggu Fred. Darinya diamankan tiga butir pil ineks. Fred lalu ikut diamankan dan disita sabu seberat 2,753 kg dan 5000 butir pil ineks.
Petugas melanjutkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di penginapan Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat tinggal Tonny itu ditemukan lima bungkus sabu seberat 2,42 gram, 1 butir pil ineks merah muda dan krem, 1/2 butir hijau, 1/2 butir cokelat muda, lima butir pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu timbangan elektrik. @rofik
0 comments:
Post a Comment