LENSAINDONESIA.COM: Arifatul Hikma, salah satu therapis Spa Atmosfir dan Iva Mardyahwati Terapis Czar Spa didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya dalam perkara kepemilikan Narkoba, dalam sidang di ruang sidang Kartika 2, Rabu (27/5/2015).
Kedua therapis Spa itu didakwa Jaksa Atip dari Kejari Surabaya dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pasal berbeda disematkan kepada terdakwa Iva Mardyahwati dengan penambahan pasal 127 tentang rehabilitasi.
Baca juga: HotelQuickly, aplikasi pemesanan kamar raih 1 juta download dan PT Benoa Nusantara takut hearing Penthouse dan C`zar dihadiri wartawan
Jaksa Atip mengatakan, kedua therapis Spa itu ditangkap pada 5 maret 2015 di Apartemen Puncak Tower C kamar 506 Darmo Permai Surabaya. Saat diakukan penggeledahan di kamar terdakwa Iva, polisi menemukan sabu 0,70 gram dan bekas sabu di pipet kaca seberat 1,67 gram.
“Dari penyidikan, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dengan cara membeli Rp 1,5 juta kepada Mahalili (berkas terpisah). Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap Mahalili dengan barang bukti 0,37 gram,” ujar Jaksa Atip saat membacakan dakwaan. @*/ik
0 comments:
Post a Comment