Wednesday, May 27, 2015

Kalah di praperadilan, Komisi III ngebet ingin revisi UU KPK

Kalah di praperadilan, Komisi III ngebet ingin revisi UU KPK

LENSAINDONESIA.COM: Kekalahan yang dialami KPK dalam persidangan praperadilan membuat Komisi III DPR RI menggeliat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa mengusulkan revisi UU KPK dalam pertemuan dengan Menkumham Yasona Laoly.

Desmon mengatakan kekalahan dalam proses pra peradilan yang diajukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan KPK akan dijadikan momentum untuk merevisi UU KPK.

Baca juga: Kalah tiga kali di praperadilan, KPK diminta koordinasi dengan Polri dan Pakar: Penetapan tersangka oleh KPK bisa saja salah

“Dalam 3 kasus seperti kasus Budi Gunawan, Ilham Sirajudin dan Hadi Poernomo jelas terlihat dalam putusan pengadilan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK. Tidak ada standar yang jelas yang diterapkan KPK selama ini. Oleh karena itu langkah merevisi UU KPK menjadi penting agar hal ini tidak lagi terulang.Untuk itu kita akan segera bertemu dengan menkumham untuk membahas hal ini,” ujar Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Pembahasan menurutnya akan segera dilakukan bersamaan dengan pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP. Desmon pun mencontohkan bahwa UU KPK misalnya nanti hanya akan mengatur masalah kenaikan pangkat pegawai KPK.

“Sementara untuk urusan pembuktian, penyadapan dan lain-lainnya yang terkait kasus harus mengacu pada KUHAP dan KUHP saja. Dengan UU yang ada sekarang pimpinan KPK bisa menggunakan bukti foto copy dan juga penyidik yang tidak dibolehkan,” paparnya.

Dasar hukum yang digunakan KPK dengan contoh 3 kasus diatas jelas lemah dan jelas pula KPK khususnya dalam kasus Hadi Poernomo melanggar UU KPK sendiri. Selama ini hal itu bisa berjalan meski merugikan hak orang yang dijadikan tersangka tanpa ada pengawasan.

Untuk itu dalam revisi nanti menurut Desmon akan diusulkan dibentuknya lembaga pengawas ekternal agar semua menjadi lebih transparan.

“Jadi tidak ada lagi kasus tanpa alat bukti dan saksi yang kuat bisa digulirkan. Tidak ada lagi bukti foto copy dan juga penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan pengawas ekternal nantinya tidak akan ada lagi orang akan dirugikan atau diuntungkan oleh sikap KPK. Jika tidak diawasi maka lembaga ini akan rusak karena kepentingan pribadi pimpinannya,” tambahnya.

Dalam revisi itu, nantinya menurut Desmon juga akan diatur bahwa jika penegak hukum menyalahgunakan dalam menegakan hukum nantinya juga bisa dihukum.Hal ini menjadi penting agar penegak hukum kedepannya berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Jadi tidak ada lagi penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaannya bisa bebas, nantinya mereka juga akan dihukum,” tegasnya.

Desmon juga memastikan bahwa revisi ini bukanlah upaya untuk melemahkan KPK. Pelemahan KPK justru selama ini dilakukan oleh komisioner-komisionernya yang bermasalah.

“Tidak ada rencana melemahkan tapi kan memang komisionernya bermasalah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya. @sita

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment