LENSAINDONESIA.COM: Maraknya permasalahan penggunaan Kartu Badan Penyelenggara Jamin Sosial (BPJS), hampir terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia. Bahkan di Jawa Barat juga sering terjadi, misalnya di Kabupaten Garut, banyak pasien yang selalu mengeluhkan menggunakan BPJS dalam setiap hendak berobat.
Bahkan tidak jarang pusat pelayanan kesehatan kerap mempermainkannya, sampai-sampai Kartu BPJS tidak bisa dipergunakan di saat hari libur.
Baca juga: DPRD Garut buka Pos Pengaduan BPJS, RS jangan gembosi janji Presiden dan Tolak pasien BPJS, Ini jawaban direktur Klinik CIsanca Garut
Belum lama ini kasus ini sempat terjadi menimpa warga asal Kecamatan Samarang, Garut Jawa Barat. Saat itu warga tersebut hendak memeriksakan anaknya di Klinik Cisanca, namun disaat hendak menggunakan BPJS pihak klinik tidak mau menerima bahkan harus membayar seperti pasien umum. Petugas beralasan kalau di klinik ini penggunaan BPJS berlaku disetiap hari kerja. Karena sudah tertuang dalam MoU dengan pihak BPJS.
Menyikapi permasalahan adanya penolakan Kartu BPJS di Kabupaten Garut, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan, Siti Mufattahah, yang juga Anggota Fraksi Demorat, angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang penggunaan Kartu BPJS tidak dilihat dari hari kerja. Bahkan mau hari liburpun pasien BPJS bisa menggunakannya.
“Kok bisa di Garut ada kejadian seperti ini? Tidak boleh ada penolakan, kan peserta BPJS setiap bulannya membayar iuran yang disesuaikan dengan jenis kelasnya,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat ini saat dihubungi lensaindonesia.com, Jumat (01/05/2015).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil kunjungan kesetiap daerah, memang pihak Komisi IX, selalu menemukan keluhan seperti ini, bukan di Garut saja tetapi hamper diseluruh daerah di Indonesia. Kini pihaknya juga tengah menggodog dan mencarikan sebuah solusi untuk mengatasi permasalah tersebut.
Menunrut Siti, adanya larangan menggunakan Kartu BPJS pada saat hari libur ini, kemungkinan besar terjadi pada saat MoU dan Penandatanganan Kerjasama dengan Pihak BPJS, sedangkan yang mengaturnya adalah Kepala Daerahnya sendiri.
Diakuinya agar tidak terjadi lagi kejadian serupa maka, pihaknya akan mendorong Pemerintah Garut, untuk melakukan revisi tentang MoU antara Pusat Kesehatan dan pihak BPJS. Khususnya pusat kesehatan yang dikelola pihak Swasta.
Masih kata Siti, penolakan ini kemungkinan besar terjadi pada pusat kesehatan milik swasta, kalau di pihak Puskesmas milik pemerintah tidak mungkin terjadi. Soalnya setiap Puskesmas sudah diharusakan melayanai pasien BPJS setiap hari termasuk hari libur.
Seperti diberitakan lensaindonesia.com, Presiden Indonesia Joko Widodo dengan keras mengatakan akan memberikan sanksi jika ada pusat kesehatan yang tidak melayani pasien BPJS.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment