LENSAINDONESIA.COM: Bareskrim Polri akan menggelar rekontruksi penembakan seorang pencuri sarang walet dengan tersangka penyidik KPK Novel Baswedan di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu (02/05/2015).
Rekontruksi ini digelar atas permintaan penyidik Mabes Polri yang ingin melakukan penyidikan lebih kanjut.
Baca juga: Polisi geledah rumah dan istri Novel Baswedan dan Budi Waseso: Novel tersangka penganiayaan yang harus diproses hukum
“Rekonstruksi atas permintaan penyidik dari Mabes Polri, kami hanya membantu menyiapkan prosesnya,” terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron di Bengkulu seperti dikutip Antara, Jumat (01/05/2015) malam.
Info dihimpun, Novel diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju Bandara Fatmawati Bengkulu menggunakan pesawat khusus milik Polri.
Setiba di Bandara Fatmawati pukul 19.40 WIB, Novel langsung dibawa ke ruang VIP dan masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan di kawasan Pantai Panjang.
Sementara itu, proses rekontruksi direncanakan akan melibatkan sejumlah korban penganiayaan dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, hingga Jumat pukul 22.00 WIB, proses rekonstruksi belum dimulai sebab Kota Bengkulu dan sekitarnya diguyur hujan lebat dan penyidik menjadwalkan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Sabtu (02/05/2015).
Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor http://ift.tt/1bmiQdW memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
0 comments:
Post a Comment