LENSAINDONESIA.COM: Panitia Seleksi (Pansel) KPK membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi calon pimpinan KPK, mulai 5 Juni sampai dengan 24 Juni 2015.
Juru Bicara Pansel KPK Betty S. Allisjahbana mengatakan, Pansel ingin menjaring orang-orang yang cakap dengan integritas baik, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan kompetensi.
Baca juga: Pansel KPK libatkan PPATK untuk jaring calon pimpinan KPK dan Presiden Jokowi berharap pansel bisa jadikan KPK lembaga berwibawa
“Tidak ada kuota. Yang lebih dipentingkan adalah kualitas dari orang-orang yang mendaftar. Kita mengharapkan orang-orang terbaik yang memenuhi kriteria,” kata Betty dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Pansel berharap agar masyarakat untuk mendaftar. “Kuncinya adalah pendaftar harus cukup banyak yang bagus. Kalau yang mendaftar tidak bagus, mau bagaimanapun prosesnya, yang keluar tetap tidak bagus,” tutur Betty.
Adapun tahapan seleksi, Betty menjelaskan pansel menerima calon dengan rekomendasi. Namun dalam seleksi, pansel hanya melihat calonnya, bukan orang yang memberi rekomendasi.
Setelah menerima pendaftaran, Pansel akan melakukan tahapan seleksi administratif dan kemudian diumumkan yang lolos tahap pertama pada 27 Juni-26 Juli. Setelah itu, Pansel akan meminta tanggapan masyarakat atas calon yang telah lulus.
Di sisi lain, calon pimpinan KPK diminta untuk membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Makalah ini akan diperiksa dan jadi salah satu elemen pengumuman yang lolos tahap dua.
Setelah itu, pansel akan melakukan profile assesment sebelum akhirnya melakukan tahapan Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK dan diumumkan.
Setelah itu, dilakukan wawancara materi hukum KPK oleh Pansel dan dilakukan penilaian akhir. Hasilnya, akan diumumkan calon pimpinan KPK terpilih. Ditargetkan nama calon Pimpinan KPK selesai pada 31 Agustus.
“Ada 8 calon. Setelah itu Presiden akan menyampaikan kepada DPR dan ada proses di DPR,” pungkas Betty.
Adapun persyaratan utama untuk mendaftar jadi pimpinan KPK. Di antaranya, WNI, sehat jasmani dan rohani, berijasah Sarjana Hukum sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Pansel membatasi usia minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tua 65 tahun pada proses pemilihan. “Kandidat juga tidak boleh menjadi pengurus salah satu parpol dan wajib melepaskan jabatan struktural maupun jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK,” kata Ketua Pansel Destri Damayanti.
Adapun berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dibuat di atas kertas bermateria cukup (Rp. 6.000). Alternatif kedua dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi; atau melalui email ke panselkpk2015@setneg.go.id.@sita
1 comments:
artikelnya sangat bermanfaat sekali, ditunggu artikel yang lainnya :)
http://goo.gl/LHglEu
Post a Comment