LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengaku siap menjalankan peraturan terbaru soal syarat yang ditetapkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) pemerintahan daerah (Pemda) saat disahkan menjadi Undang-Undang nantinya. Rencananya, RUU Pemda dan RUU Pilkada akan digedok bersamaan lewat rapat paripurna DPR RI, Kamis (24/9/2014).
Kesiapan Soekarwo itu diwujudkan dalam bentuk kerelaannya melepas jabatan partainya, baik sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim maupun Wakil Ketua DPP Partai Demokrat. “Ya saya harus patuh, itu kan bunyi undang-undang. Gubernur bisa dicopot kalau tidak melaksanakan sesuai Undang-Undang,” katanya kepada Lensa Indonesia saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Baca juga: Program rutin Gubernur Jatim diprotes anggota DPRD dan Gubernur Jatim janji perbaiki segala bidang usai Lebaran
Ditanya jabatannya sebagai Ketua Demokrat apakah akan diberikan ke Wagub Jatim, Saifullah Yusuf, pihaknya menyatakan tidak. “Ya gak lah, kan Gus Ipul (Wagub Jatim) juga gak boleh dia kan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur sama-sama gak boleh rangkap jabatan Ketua Parpol,” tegas Gubernur Jatim.
Sebagai kepala daerah yang baik, Soekarwo berjanji akan mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Ditanya apakah isi RUU sudah sesuai seperti yang diharapkan, dia menegaskan bahwa semua yang ditentukan sesuai kehendak rakyat.
Perlu diketahui, RUU Pemda akan memuat larangan baru untuk jabatan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota. Salah satunya adalah melarang kepala daerah dan wakilnya merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Pelarangan rangkap jabatan Ketua Parpol tersebut diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i RUU Pemda.
Selain itu, isi lainnya dalam RUU ini diantaranya untuk menguatkan kewenangan gubernur, memberikan kepastian hukum terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi dan ditahan, serta membenahi aturan main pemekaran daerah.@sarifa
0 comments:
Post a Comment