LENSAINDONESIA.COM: Sejak dilantik, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 pada 25 Agustus lalu, kepatuhan wakil rakyat ini memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ternyata nihil. Dari 106 anggota DPRD DKI, tak seorang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sehingga, dianggap kompak membangkang ketentuan Undang Undang.
“Berdasarkan data Direktorat PP LHKPN KPK per 27 Oktober 2014, seluruh anggota DPRD DKI tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan LHKPN kepada KPK,” tegas Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad di Jakarta, hari ini (1/11/2014).
Baca juga: Balas menyerang, Ahok tolak teken usulan Wagub DKI dan Gerindra berhentikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta
Padahal, lanjutnya, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
“Seharusnya setelah dilantik, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kemudian, 106 anggota DPRD DKI sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK,” lanjut Syaiful. Artinya, saat ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Dari 106 anggota DPRD DKI, 88 anggota atau 83,02 persen seharusnya wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A yang berarti Penyelenggara Negara untuk pertama kali melaporkan harta kekayaannya. “Sementara sebanyak 18 anggota DPRD DKI atau 16,98 persen wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-B, karena sebelumnya mereka pernah menyerahkan LHKPN,” ungkap Syaiful.
Ke 18 nama anggota DPRD DKI yang pernah menyerahkan LHKPN adalah Abdul Ghoni (terakhir lapor pada tanggal 16/12/2003) sebagai berikut;
1. Abdurrahman Suhaimi (29/12/2003)
2. Bambang Koesoemanto (22/10/2010)
3. E.Sjahrial (17/9/2001)
4. Fathi Bin Rahmatullah (17/12/2003)
5. Hamidi AR (17/5/2002)
6. Hosea Petra Lumbun (2/7/2001)
7. Inggard Joshua (11/8/2004)
8. Lucky P. Sastrawiria (26/12/2003)
9. Pantas Nainggolan (29/10/2001)
10.Prabowo Soenirman (01/7/2001)
11.Raja Natal Sitinjak (26/12/2003)
12.RMG Bimo Hastoro (29/10/2001)
13.Rois Hadayana Syaugie (22/12/2002)
14.Selamat Nurdin (11/11/2004)
15.Triwisaksana (19/3/2012)
16.Tubagus Arif (19/12/2003)
17.Zainuddin MH (24/12/2003).
“Harusnya Pimpinan DPRD DKI mempelopori penyerahan LHKPN. Selain untuk mengontrol kekayaan anggota DPRD DKI, LHKPN juga bisa membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Bahwa sebelum melayani masyarakat, mereka menunjukkan niat baik dengan memenuhi kewajibannya. Dan itu bagian dari dukungan terhadap gerakan anti korupsi,” tegas Syaiful.
Sebagai gambaran, hasil kajian Jakarta Public Service (JPS) terhadap anggota DPRD DKI periode 2009-2014 lalu, dari 94 anggota DPRD DKI, 98,94 persen (93 anggota) tidak menyerahkan LHKPN dan hanya 1,06 persen (1 anggota) yang menyerahkan LHKPN kepada KPK. @licom_09
0 comments:
Post a Comment