LENSAINDONESIA.COM: Muhammad Arsyad (24), yang ditahan Mabes Polri karena menghina Presiden Jokowi di Face book saat masa kampanye Pilpres, akhirnya dimaafkan Presiden Joko Widodo. Pemberian maaf itu disampaikan Presiden ketika kedua orang tua pelaku ini mendatangi ke Istana, Sabtu (1/11/14).
Presiden juga meminta agar polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap Arsyad. “Iya, saya maafkan seratus persen,” kata Presiden Jokowi, tersenyum menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Pasang gambar porno di Facebook, tukang sate hasilkan puluhan juta
“Besok, sudah bisa bertemu dengan anaknya,” tambah Presiden lagi. Kedua orang tua Arsyad mendengar ucapan Presiden Jokowi, ekspresinya sangat gembira.
Presiden Jokowi minta kepada kedua orang tua Arsyad, agar menasihanti Arsyad supaya berhati-hati dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, termasuk bagi semua pihak. Lebih diutamakan lagi harus tetap saling menghormati menghadapi era kebebasan berpendapat.
“Bu anaknya nanti supaya dinasihati agar lebih hati-hati dalam bertindak,” kata Jokowi, lagi.
Kedua orang tua Arsyad tidak menyangka bisa datang ke Istana dan bertemu Presiden Jokowi. Ibu Asyad mengaku, Sabtu pagi (1/11/14), ia didatangi dua orang yang mengaku utusan dari Istana. Kedua orang tua Arsyad ini diminta untuk datang ke Istana bertemu Presiden Jokowi.
“Alhamdullillah. Saya senang, Pak Presiden sudah memaafkan. Bapak Presiden baik, anak saya sudah dimaafkan. Saya juga dikasih uang satu juta,” kata Ibu Arsad, gembira.
Kuasa Hukum Arsyad mengaku, sangat menghargai Presiden Jokowi yang memaafkan Arsyad. “Kami sangat menaruh hormat kepada Bapak Presiden. Apalagi, penahanan Arsyad juga diminta ditangguhkan,” katanya.
Walau begitu, kuasa hukum ini mengaku, bisa memahami jika perkara hukum Arsyad tetap dilanjutkan. Karena proses hukum harus tetap berjalan. “Proses hukum memang harus tetap berjalan,” kata kuasa hukum ini yang juga ikut mendapngi kedua orang tua Arsyad ke Istana.
Seperti diketahui, ditangkapnya Arsyad ini terkait laporan Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Presiden Jokowi. Henry mengakui sengaja melaporkan Muhammad Arsyad selaku penggunggah editan foto-foto Joko Widodo dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Rekayasa editan itu ditampilkan dalam berbagai adegan dengan foto model porno tanpa busana seolah-olah bertindak cabul. Selain itu, disertai kata-kata tidak senonoh.
“Saya dapat surat kuasa khusus dari Pak Jokowi. Ini bukan seolah-olah presiden tega. Saya melaporkan saat Pemilu berjalan (sebelum Jokorwi terpilih presiden). Saya melaporkan sebagai koordinator kuasa hukum pada tim kampanye nasional Jokowi-JK,” katanya.
Henry melaporkan perbuatan Arsyad sebagai tindakan pencemaran nama baik itu pada 27 Juli 2014. Polisi setelah memroses dan menyelidiki akhirnya menemukan dan menangkap tersangka pada Kamis, 23 Oktober 2014.
terkait laporan itu, Arsyad dijerat hukum pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4, Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Juga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Henry, yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP dari derah pemilihan (Dapil) Lampung, meminta media mendudukan persoalan itu secara jernih. Ia mengaku melapor perbuatan Arsad bukan untuk Presiden Jokowi, tapi demi menghormati penegakan hukum.
“Merupakan kewajiban saya sebagai koordinator kuasa hukum untuk melaporkan,” kata Henry yang juga mengakui foto-foto di Facebook itu diperoleh dari Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. @rudi/ant/licom
0 comments:
Post a Comment