LENSAINDONESIA.COM: Berkas acara pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang perdana akan digelar pada hari Kamis, 6 Maret 2014.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa jika dalam persidangan ditemukan fakta baru maka KPK akan kembali melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: Moratorium iklan politik tidak ada dasar hukumnya dan Gerindra dukung KPK bongkar masalah royalti pertambangan
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan bahwa kasus Century ini harus diselesaikan secara hukum, “Kami berharap proses persidangan berjalan dengan baik sehingga kasus ini dapat terselesaikan secara hukum. Gerindra juga berharap kasus ini tidak dipolitisasi oleh kepentingan apapun,” ujarnya.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam mengungkap fakta-fakta terbaru mengenai kasus Century. Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi langkah besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini.” jelasnya. @muhammadrusjdi
0 comments:
Post a Comment