Tuesday, March 4, 2014

Moratorium iklan politik tidak ada dasar hukumnya

Moratorium iklan politik tidak ada dasar hukumnya




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, mempertanyakan moratorium iklan politik di media massa yang disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, motatorium tersebut tidak ada dasar hukumnya.


“Kami berpendapat kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sangat mengada-ada dan bahkan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan. Tidak ada satu pasalpun dalam Peraturan perundang-undangan Pemilu baik UU, Peraturan KPU atau peraturan lainnya yang mendefinisikan iklan politik dan apalagi membatasi penayangan iklan politik,” ungkapnya kepada lensaindonesia.com, Selasa (o4/03/14).


Baca juga: KPK akan kembali lakukan pengembangan kasus Century dan Gerindra dukung KPK bongkar masalah royalti pertambangan


Sebagaimana diketahui, kata Habiburokhman, bahwa yang dilarang oleh UU adalah iklan kampanye diluar jadwal. Pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 Tahun 2012 berbunyi “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu,” ujar Habiburokhman.


Menurutnya, jika mengacu pada pasal tersebut, maka yang bisa ditindak oleh Bawaslu adalah iklan yang bertujuan meyakinkan pemilih dengan memuat visi, misi, program Partai Politik secara kumulatif.


“Perlu digaris-bawahi bahwa karena mengandung ancaman pidana penjara, maka penafsiran kebijakan mengenai kampanye di luar jadwal haruslah benar-benar didasarkan pada aturan yang jelas.Kami menduga bahwa moratorium tersebut merupakan bentuk ketidak-pahaman para penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu atas teks dan spirit peraturan perundang-undangan Pemilu. Akibatnya Bawaslu terkesan frustasi ketika dugaan-dugaan pelanggaran yang mereka limpahkan ke kepolisian ternyata tidak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak mengandung pelanggaran apapun,” terang kader berlambang burung garuda tersebut.


Habiburokhman mengatakan bahwa sejauh ini setidaknya sudah ada 5 perkara dugaan kampanye diluar jadwal yang dilimpahkan oleh Bawaslu namun dihentikan oleh kepolisian karena dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. ”Dengan catatan yang tidak baik ini, seharusnya Bawaslu mengevaluasi diri dan tidak justru menyalahkan pihak lain terutama kepolisian. Bawaslu harus benar-benar melakukan kajian serius sebelum melimpahkan perkara ke Kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu harus mengedepankan prinsip penegakan hukum dan bukan semangat memenjarakan orang sebanyak-banyaknya,” sambungnya,


“Pemilu tinggal beberapa minggu lagi, menurut kami masih banyak hal-hal lain yang harus direspon oleh Bawaslu agar Pemilu bisa benar-benar berjalan dengan Jurdil. Soal DPT yang masih semrawut, soal potensi politik uang, soal keterlibatan pejabat dalam kampanye seharusnya lebih diprioritaskan daripada membuat moratorium iklan politik yang tidak memiliki dasar hukum.” jelas Habiburokhman. @kiki_budi_hartawan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment