Tuesday, April 22, 2014

Empat dari 10 pemuda Semarang ditembak karena jadi “Anjing Garong”

Empat dari 10 pemuda Semarang ditembak karena jadi “Anjing Garong”




LENSAINDONESIA.COM: Satreskrim Polsek Tembalang, Semarang berhasil meringkus komplotan 10 perampok yang meresahkan Semarang. Empat pelaku di antaranya ditembus timas panas, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.


Kawanan 10 anak muda itu asal Semarang masing-masing;


Baca juga: Stress uang kuliah, mahasiswa Semarang asal Papua ngamuk rusak ruko dan Hotel Centro Seroja Semarang "usaha gelap", terancam ditutup


1. Gregorus arnold (19) warga Mlatiharjo,

2. Rio Saputra (19) warga Tlogosari kulon,

3. Adrianus niko (20) warga Mlatiharjo,

4. Syaiful Amri (16) warga Pandean lamper,

5. Ahmad Kiswanto (16) warga Pandean Lamper,

6. Varen Citra P (16) warga Batursari,

7. Purbo Wilarso (20) warga Palebon,

8. Danang Prastiyo (20) warga Kaligawe,

9. Abdian Recha(19) warga Batursari,

10. Fery widiyanto(25) warga tlogosari kulon,


Penangkapan sepuluh anak muda bertindak “Anjing Garong” –sebutan rampok jalanan” ini dilakukan setelah pengembangan terhadap penyitaan senjata tajam dari seorang tersangka.


Dalam penangkapan tersangka itu, polisi terpaksa menembak keempat tersangka. Masing-masing, Arnold, Rio, Purbo, dan Niko. DSebelumnya, mereka mencoba melawan polisi.


“Kawanan perampok ini terungkap setelah tertangkapnya Varen Citra atas kasus pemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolrestabes Kota Semarang AKBP Djihartono saat gelar perkara.


Diketahui kesepuluh tersangka merupakan satu kelompok yang selalu melakukan aksinya dalam dua tim.


“Di wilayah Tembalang saja dalam beberapa minggu terakhir ada 4 TKP. Enam motor sebagai barang bukti,” ungkap kapolres.


Modus yang digunakan, mengincar pengendara yang melintas di daerah sepi. Kemudian, tersangka mengancam dan melukai korbannya. Tersangka mengambil barang- barang milik korban yang tidak berdaya.


Karena aksi perampokan itu, para tesangka dijerat pasal 365 ayat dua KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.


Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti empat buah handpone, tiga unit motor Yamaha Jupiter Nopol H 5278 BP, Yamaha Vega Nopol H 3786 AAG, dan Honda Blade Nopol H 3634 RR dan satu buah clurit, serta satu buah pedang.


Penadah motor hasil rampokan sampai saat ini masih diproses. @yuwana_irianto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment