LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPRD Surabaya Moh Naim Ridwan dilaporkan ke Polda Jatim terkait tuduhan bertindak tidak menyenangkan dan memfitnah pengasuh pondok Abdullah Faqih.
Hal itu diungkapkan pada laporan polisi nompor LPB/372/III/2014/UM/SPKT 26 Maret 2014. Dalam laporan itu, Moh Naim dilaporkan melakukan perbuatan fitnah atau penghinaan.
Baca juga: DPRD Surabaya desak Satpol PP tegas sikapi Galaxy Pool & Karaoke dan Banyak material bersejarah raib saat Balai Pemuda direnovasi
Adanya laporan ini, bermula dari keributan usai sidang dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Abu Bakar di PN Surabaya (25/3/2014) lalu. Gus Naim yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat mencengkeram kerah baju Abdulah Faqih yang saat itu ikut menghadiri sidang di pengadilan
Sidang saat itu agendanya mendengarkan keterangan saksi korban, yaitu Moh Naim Ridwan dan istrinya. Keduanya, menjelaskan bahwa sekitar tahun 2007 lalu, sopirnya bernama Abu Bakar –kini jadi terdakwa– mengaku sanggup menjualkan mobil Kijang miliknya.
Karena sudah dipercaya, dia pun mempercayakan surat-surat kendaraan miliknya pada terdakwa Abu Bakar. Apalagi saat itu, Abu Bakar sanggup menjualkan mobil seharga Rp 130 juta.
“Namun, saya mencium gelagat tidak baik. Karena saat saya telephon, tidak pernah diangkat yang bersangkutan. Karenanya, mobil saya tarik lagi. Tapi, suratnya masih ada pada dia,” ujar Gus Naim saat itu.
Setelah cukup lama tidak bertemu terdakwa, dia malah mendengar jika surat BPKB mobil miliknya sudah digadaikan terdakwa ke salah satu unit simpan pinjam. Tak tanggung-tanggung, gadai itu, terdakwa dapat pinjaman Rp 85 juta. Saat dihitung dengan bunga hingga kini, uang tersebut berkembang jadi Rp 100 juta lebih.
Usai sidang, pria yang akrab disapa Gus Naim ini terlihat seperti cekcok kecil dengan seorang pria yang diketahui bernama Abdullah Faqih. Entah apa sebabnya, tiba-tiba Gus Naim mencengkeram kerah bajunya dan mengeluarkan kata-kata bernada emosi.
Sementara itu, Abdulah Faqih saat ditemui di PN Surabaya (2/4/14), mengatakan, pihaknya melaporkan Gus Naim lantaran mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Kerah baju saya dicengkram kemarin. Padahal maksud saya, dari awal ingin mendamaikan mereka (Gus Naim dan terdakwa),” ujar Faqih mantan anggota DPRD Jatim ini.
Faqih yang juga menjabat pengurus Dai Muda Indonesia ini juga menyatakan bakal terus mengawal hingga tuntas laporannya itu.
“Kami tidak memandang apa jabatan Gus Naim, yang jelas hukum tetap harus berjalan,” ujar kiai muda yang namanya mengingatkan nama mendiang KH Abdullah Faqih pendiri Pondok Pesantren Langitan Tuban ini.@ian
0 comments:
Post a Comment